Terjadi Konflik Internal, Pengurus DPD Asita Bali Diberhentikan

Konflik yang terjadi di internal pengurus Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) semakin memanas.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Plt Ketua DPD Asita Bali, Eddy Sunyoto (kanan) dan Plt Sekretaris DPD Asita Bali Ketut Sudiarsa sata menggelar jumpa pers di warung Kubu Kopi, Denpasar, Senin (3/8/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Konflik yang terjadi di internal pengurus Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) semakin memanas.

Karena dianggap berseberangan dengan pengurus pusat, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asita mengeluarkan surat keputusan No 013/DPP-ASITA/K/VII/2020 yang isinya memberhentikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asita Bali yang dipimpin I Ketut Ardhana.

Hal ini diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Asita Bali, Eddy Sunyoto dalam konferensi persnya Senin (3/8/2020) di Warung Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

Pria yang juga mantan pengurus pusat Asita ini kali ini dipercaya memimpin organisasi Asita di Bali sampai tahun 2021.

“Saya sedih terus terang dengan kejadian yang sekarang menimpa Asita Bali ini saya sedih sekali. Karena apa, suasana seperti sekarang ini harusnya kita bisa bangkit, dalam era covid 19 ini ekonomi biar bangkit, kawan-kawan Asita biar bisa bangkit berusaha lagi. Dengan ada kejadian seperti ini kan kontraproduktif sebetulnya,” kata pria yang baru ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Asita sejak 30 Juli 2020 kemarin itu.

Adik AWK Datangi Golkar Bali, Gelar Pertemuan Tertutup Bahas Pilkada Denpasar

Terungkap Motif Prank Video Daging Kurban Berisi Sampah dari Edo Putra Hingga 2 Kamerawan Jadi DPO

Bupati Giri Prasta Hadiri Karya Ngetus Prerai di Pura Puseh Desa Adat Pelaga

Eddy menegaskan, yang dibekukan oleh DPP ASita adalah pengurus DPD Asita Bali, bukan organisasinya.

Penyebab utama kenapa pengurus DPD Asita Bali dipecat atau dibekukan, menurut Eddy, lantaran pada pekan lalu DPD Asita Bali mengirim surat kepada DPP Asita pusat yang isinya mendukung kelompok Asita yang selalu berseberangan dengan kebijakan pengurus baru.

“Penyebabnya sederhana sebetulnya, Jadi ada sebuah kelompok di Asita, yang berseberangan dengan Asita, yang selalu menggugat DPP Asita. Ini didukung oleh DPD Bali dalam suratnya, mendukung kelompok ini untuk menyelenggarakan munaslub,” jelas Eddy.

Dari AD/ART DPP Asita, usulan Munaslub akan dipenuhi jika ada dua per tiga DPD yang mengusulkan itu.

Sementara itu, saat ini yang mengusulkan munaslub hanya satu DPD saja, yakni DPD Bali.

Itu sebabnya, karena DPP Asita menganggap ini tidak benar, maka Ketua DPP Asita Nunung Rusmiati mengeluarkan surat keputusan untuk memecat pengurus DPD Asita Bali.

Misteri Gelar Profesor Penemu Obat Covid-19 Hadi Pranoto : Anggap Saja Saya Gak Sekolah

Tahu Kultur dan Lapangan, Pelatih Bali United Teco Familiar dengan Vietnam

Apa yang Menyebabkan Seseorang Cegukan? Jawaban TVRI Kelas 4-6 SD, Selasa 4 Agustus 2020

“Jadi paling tidak dari 30-an DPD, harusnya 23 DPD yang mengusulkan. Nah ini cuma satu,” kata pria yang punya perusahaan Terima Kasih Indonesia Tour and Travel itu

Eddy menegaskan penyebab terbesar DPP Pusat terpaksa melakukan pemecatan terhadap pengurus DPD Asita Bali karena DPD Bali telah mendukung kelompok yang berseberangan dengan pengurus baru DPP Asita pusat.

Jadi di internal DPP asita, kata Eddy, ada kelompok sekitar puluhan orang yang selalu berseberangan dengan pengurus pusat.

“Kelompok yang berseberangan itu ada beberapa puluh orang sajalah. Itu perorangan. Mantan-mantan Asita, yang merasa tidak puas dengan kepengurusan sekarang dan menyatakan ada beberapa kesalahan-kesalahan yang dilakukan DPP Asita sehingga mereka membentuk kelompok itu."

"Padahal seharusnya, kalau memang ada yang tidak puas anggota Asita, kan bisa dibicarakan nanti di Rakernas, dan Munas. Ini ada kelompok malah melaporkan ke polisi,” ungkap Eddy.

Diperkuat Gelandang asal Kamerun eks Arema, Valentine Jadi Tim Terbaik di Trofeo HUT Banda FC

IHSG Jadi Indeks Terburuk Ketiga di Asia Pasifik, Anjlok 20,5% Sejak Awal Tahun

Ini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020 Melalui www.pln.co.id atau Lewat WhatsApp

Untuk diketahui, berdasarkan munaslub, kepengurusan DPD Asita Bali sebetulnya 4 tahun.

Kepengurusan DPD Asita Bali yang dibekukan sekarang ini, kata Eddy, berakhir pada 2021.

Selaku pihak yang ditunjuk sebagai Plt, Eddy mengaku tidak ingin frontal terhadap pengurus yang dibekukan di Bali.

Ia mengaku bakal menggelar komunikasi secara perlahan untuk bisa kembali melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) dalam rangka membentuk pengurus baru DPD Asita Bali.

“Waktu saya diminta jadi Plt, saya bilang, saya siap, tapi saya tidak akan frontal. Saya tidak akan berkelahi dengan pengurus Asita yang dibekukan. Saya kan mempergunakan jalan saya sendiri, pelan-pelan saya bisa berkomunikasi dengan mereka,” ujar Eddy.

Jika pengurus DPD ASita Bali dibekukan, lalu apa kerugian bagi Asita dan pelaku usaha perjalanan pariwisata Bali?

Menurut Eddy, soal kerugian dari pemecatan ini sebetulnya tidak dialami secara langsung oleh anggota, sepanjang ada pengganti atau Plt seperti saat ini.

Ini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020 Melalui www.pln.co.id atau Lewat WhatsApp

Jangkau Denpasar, Kerjasama Rapid Test Covid-19 Lion Air Group dan Dompet Dhuafa

Hanya saja, kerugian secara citra, pemerintah atau birokrat bakal memandang Asita pecah sehingga tidak lagi bisa diajak bekerja sama.

“Kerugiannya paling soal komunikasi dengan birokrat saja,” ujar Eddy

Seandainya pemerintah memiliki program untuk menyalurkan bantuan ke pelaku usaha perjalanan, maka ini bisa berpengaruh terhadap proses penyaluran.

Eddy menjelaskan, tujuan perusahan perjalanan wisata untuk tergabung dalam anggota dan pengurus asita adalah untuk mendapatkan informasi-informasi baik dari government dan pemerintah soal kepariwisataan dan soal tren terbaru dalam dunia pariwisata.

“Jika mereka tidak ikut organisasi ini, mereka tidak dapat informasi itu,” kata Eddy. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved