Ditangkap Saat Mengemas Paket Sabu, Juliana dan Antara Dituntut 13 Tahun Penjara
Pernah mendekam selama setahun dalam kasus narkotik di tahun 2016, kini I Wayan Gede Juliana (29) sepertinya akan lebih lama menghuni hotel prodeo.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-Pernah mendekam selama setahun dalam kasus narkotik di tahun 2016, kini I Wayan Gede Juliana (29) sepertinya akan lebih lama menghuni hotel prodeo.
Namun ia tak sendiri, adalah I Kadek Jaya Antara (24) juga ikut terseret.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 13 tahun di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (5/8/2020).
Kedua terdakwa dinilai bersalah menguasai narkotik jenis sabu.
• Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2020 Diumumkan Siang Ini, Akankah RI Masuk Jurang Resesi?
• Menang Banyak dengan Motor Pilihan Milenial di Era New Normal
• Tertawa Saat Ditanya Status Percintaannya Saat Ini, Richard Kyle Bicara Soal Sosok Putty Erwina
Diketahui, Juliana dan Antara ditangkap saat mengemas paket sabu yang dibeli seharga Rp 11 juta.
Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis.
"Kami akan memanggapi dalam pembelaan tertulis, Yang Mulia. Mohon waktu satu minggu," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum.
Sementara dalam surat tuntutannya, Jaksa Widyaningsih menyatakan kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk itu jaksa melayangkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah keduanya tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana badan, keduanya juga dituntut pidana tambahan.
"Pidana denda Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama tiga bulan," tegas Jaksa Widyaningsih.
Dalam surat dakwaan dibeberkan keterlibatan kedua terdakwa dalam tindak pidana narkotik.
Awalnya, Minggu, 7 Juni 2020, terdakwa Juliana membeli sepaket sabu seharga Rp 11 juta dari Lebon (DPO).
Beberapa jam kemudian Juliana mengambil sabu yang dibelinya dengan cara mengambil tempelan, lalu membawa ke tempat tinggalnya di Jalan Indrajaya, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.
"Keesokan harinya, Juliana memecah sepaket sabu itu menjadi 11 paket kecil. Sesaat kemudian terdakwa Antara datang dan diminta membantu memecah paket sabu itu," ungkap Jaksa Widyaningsih kala itu.
Terhadap kegiatan para terdakwa itu, pihak kepolisian dari Polresta Denpasar pun memantaunya.
Ini berdasarkan laporan yang didapat dari masyarakat.
Berbekal informasi itu, petugas pun melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Berhasil mengamankan para terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,98 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, potongan pipet serta barang bukti terkait lainnya.
Kedua terdakwa pun langsung digendang ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*).