Corona di Bali

DPRD Bali Ungkap Harga Rapid Test di Bali dan Gilimanuk Bervariasi, Rp 150 Ribu hingga Rp 300 Ribu

Selama ini kan simpang siur. Masyarakat merasa ada ketidakadilan, tiba-tiba ada berita rapid test Rp 300 ribu, ada Rp280 ribu.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Kambali
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, Kamis (6/8/2020). 

Menurutnya, harga rapid test diatur dalam Perda lebih menitikberatkan pada sinkronisasi agar tidak terjadi variasi harga.

Ketua Komisi II DPRD Bali ini menegaskan, sampai saat ini masih ada pandangan bahwa harga rapid test di setiap daerah di Bali berbeda-beda.

Di Gilimanuk misalnya harga rapid test sebesar Rp 280 ribu, namun di Gugus Tugas Rp 150 ribu dan di fasles swasta bisa lebih mahal menjadi Rp 300 ribu sehingga perlu adanya sinkronisasi.

"Atas dasar itulah kita merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2011 ini. Ini diatur karena ada ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Kalau masyarakat perlu ya ini fasilitas yang bisa diberikan pemerintah kepada masyarakat. Kalau bisa ditekan sekecil mungkin, biar tidak memberatkan orang-orang yang mau berpergian," jelasnya.

Lion Air Tetapkan Layanan Rapid Test Rp 95.000, Sudah Termasuk Surat Keterangan

Sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD Bali ke-11 masa persidangan II tahun 2020, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, bahwa pada kondisi pandemi Covid-19 pemerintah menerapkan tatanan new normal.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan dalam new normal yakni setiap masyarakat yang akan bepergian ke suatu daerah atau kota wajib membawa surat keterangan negatif rapid test maupun swab berbasis reaksi rantai polimerase atau polymerase chain reaction (PCR).

Kebijakan itu berdasarkan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Rapid Test di RSPTN Unud Rp 105 Ribu Untuk Seluruh Pasien yang Datang

"Surat keterangan uji tes Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Tapi sekarang sudah diubah, masa berlakunya sama-sama menjadi 14 hari," tuturnya.

Koster menuturkan, UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali juga melaksanakan pemeriksaan rapid test dan swab/PCR.

Namun saat ini belum adanya regulasi tentang biaya/tarif pemeriksaan rapid test dan swab/PCR sehingga menyebabkan setiap faskes, baik pemerintah maupun swasta menentukan tarif yang bervariasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved