Corona di Indonesia

Jokowi Terbitkan Inpres 6/2020, Polri dan TNI Diperintahkan Tegakkan Penerapan Protokol Kesehatan

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing."

Editor: Wema Satya Dinata
SETPRES VIA KONTAN.CO.ID
Presiden RI, Joko Widodo 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres tersebut, Presiden memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing."

"Dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," begitu bunyi bagian pertama Inpres tersebut.

Update Covid-19 di Bali: Pasien Sembuh Capai 86,54 Persen, 439 Orang Masih Berstatus Kasus Aktif

Update Covid-19 di Bali 5 Agustus: Tingkat Kesembuhan 86,54 Persen, 439 Pasien Dalam Perawatan

Menparekraf Harapkan Sektor Pariwisata Mampu Dorong Geliat Ekonomi Nasional

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Non Kementeri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

Khusus kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Presiden memerintahkan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," demikian instruksi dalam Perpres tersebut.

Sedangkan instruksi Presiden kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Polri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

"Bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat."

Presiden juga menginstruksikan kepada Kapolri agar melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan."

Aturan kewajiban penerapan protokol kesehatan sendiri baik untuk individu maupun masyarakat di buat oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sanksi yang diberikan nantinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif ; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Inpres tersebut berlaku sejak ditetapkan. Perpres diterbitkan pada 4 Agusutus 2020.

Menkes Lantik Dokter Ketut Ariawati sebagai Direktur Pelayanan Medik RSUP Sanglah

Timnas Indonesia Dijadwalkan Mulai Latihan pada 7 Agustus 2020 Mendatang

Tarian Baris Jangkang Pelilit Masuk Nominasi Pesona Indonesia Awards 2020, Begini Cara Mendukungnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Inpres tersebut, kata Jokowi, dalam rangka menguatkan payung hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa kenormalan baru.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan percepatan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7/2020).

"Saya juga akan segera mengeluarkan Inpres kepada gubernur, dalam rangka apa?"

"Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol," kata Jokowi seperti dikutip dari halaman setkab.go.id.

Jokowi mengatakan, Provinsi Jawa Barat telah mendahului memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Jokowi, jika pemerintah tidak tegas di masa pandemi Covid-19 ini, dikhawatirkan Virus Corona semakin menyebar di masyarakat.

"Memang harus diberi sanksi. Kalau ndak, masyarakat kita ini tidak memiliki apa…, kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," tutur Jokowi.

Untuk itu, Presiden menyerahkan kepada para gubernur terkait pelanggaran yang akan diberikan kepada pelanggar.

Tentunya, sanksi harus disesuaikan dengan kearifan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.

"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada," ucap Jokowi.

"Dan inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak Ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya," jelasnya.

Disiplin Masyarakat Rendah

Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal dengan sejumlah kepala daerah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dalam rapat tersebut Presiden menyampaikan soal rencana adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Nah, Presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden (Inpres) sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," ungkap Ridwan Kamil.

Menurut dia, dalam rapat tersebut Presiden sempat mengapresiasi Jawa Barat karena telah menerapkan sanksi terlebih dahulu.

Jabar, menurut Ridwan Kamil, telah menerapkan sanksi sejak 27 Juli 2020.

"Tadi ditanya Jawa Barat berapa (sanksinya)? Saya bilang sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu."

"Ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar."

"Karena Jabar denda, tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain-lain itu di tanggal 27 Juli," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah akan mengkaji pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (13/7/2020).

"Bapak Presiden menyoroti masih rendahnya kedisiplinan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan."

"Karena itu tadi Bapak Presiden memberikan arahan kemungkinan akan dipertegas di samping sosialisasi, edukasi adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," terangnya.

Presiden memandang sosialisasi penerapan protokol kesehatan kurang didengar masyarakat, tanpa adanya sanksi tegas.

Saat ini, menurut dia legal standing terkait aturan tersebut sedang digodok oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Bapak Presiden melihat imbauan sosialisasi dipandang belum cukup tanpa ada sanksi tegas terhadap pelanggaran," ucapnya.

Menurut Muhadjir, arahan Presiden terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, menandakan Indonesia masih berisiko tinggi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat memaknai sanksi tegas tersebut, sebagai antisipasi atas tingginya risiko yang dihadapi Indonesia.

"Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan Bapak Presiden ini menandai betapa sangat tingginya risiko yang masih dihadapi indonesia terhadap Covid-19," bebernya.

Presiden Jokowi mengatakan, penyiapan pemberian sanksi dilakukan karena masyarakat belum disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Presiden di Komplek Istana, Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi, sanksi."

"Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," cetus Presiden.

Misalnya, kata Presiden, masih ada 70 persen masyarakat di suatu wilayah yang tidak menggunakan masker.

Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian sanksi pada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.

"Di sebuah provinsi kita survei. Ada 30 persen, yang 70 persen enggak pakai masker. Ini gimana?"

"Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi," katanya.

Adapun bentuk sanksinya, saat ini kata Presiden masih digodok.

Kemungkinan dalam bentuk denda, kerja sosial, atau dalam bentuk sanksi tindak pidana ringan (tipiring) lainnya.

"Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring."

“Masih dalam pembahasan, saya kira itu akan berbeda," paparnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jokowi Terbitkan Inpres 6/2020, Polri Diperintahkan Tegakkan Penerapan Protokol Kesehatan,

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved