Polisi Dobrak Pintu, Pasutri tengah Berhubungan Badan dengan Seorang Laki-laki

Polisi Dobrak Pintu, Pasutri tengah Berhubungan Badan dengan Seorang Laki-laki

net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Berdalih terdesak kebutuhan hidup, membuat Hidayatul Munif tega menjajakan istri sirinya berinisial DES melalui media sosial Facebook untuk layani hubungan badan bertiga.

Guna melancarkan aksinya, pria berusia 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.

Tersangka kemudian disergap di tempat kosnya, Jalan Dukuh Jurang Indah, Jumat (24/7/2020).

"Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan bertiga di dalam kamar kosnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).

Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.

Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial Facebook.

"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook. Dia mengirimkan foto serta caption jika menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," lanjut Fauzy.

Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan seks kepada istrinya.

"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsSpp. Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat sedang aktifitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.

Dihadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.

Hingga ia tergiur tawaran dari tamu dan mau menerima tawaran itu.

"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.

Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Guru di Kuta Bali Rudapaksa Murid Sejak SD hingga SMA

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved