Syarat Dan Ketentuan Karyawan Swasta yang Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah
Menteri BUMN menyebut, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000
Editor:
Eviera Paramita Sandi
Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay
Foto ilustrasi uang koin dan uang kertas bertumpuk
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Namun, sesuai syarat karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 per Bulan"