Berawal Ajakan Jalan-Jalan, Ayah Cabuli Anak Tiri Saat Sang Ibu Tertidur Pulas
Rasuman alias Hadi (44) harus menerima buah dari perbuatannya, karena tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rasuman alias Hadi (44) harus menerima buah dari perbuatannya, karena tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rasuman diganjar pidana penjara selama 15 tahun.
Demikian disampaikan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Kony Hartanto dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (6/8/2020).
Terhadap putusan itu, terdakwa dari balik layar monitor dan tim penasihat hukumnya menyatakan menerima.
"Saya menerima, Yang Mulia," ucap Rasuman dengan nada pelan. Juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menyampaikan sikap yang sama atas putusan majelis hakim tersebut.
Ini karena, putusan hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya.
• Stadion Dipta Bali Bersolek Sambut Piala Dunia U20 2021, Koster Jamin Sesuai Standar FIFA
• Ditipu Bule Iran yang Dipacarinya, Wanita Kaya Asal Makassar Ini Mengaku Habis Ratusan Juta
• Big Match Liga Champions Man City vs Real Madrid Sabtu Dini Hari: Pembuktian Eden Hazard
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Rasuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan.
Rasuman telah melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penerapatan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rasuman alias Hadi dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Kony Hartanto.
Diungkap dalam berkas perkara, peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.
Terdakwa yang adalah ayah tiri dari korban anak inisial JNK (11) mengajak istrinya dan anak kandung jalan-jalan menikmati perayaan pergantian tahun.
• Status Masih sebagai Saksi & Harapkan Ada Mediasi, Jerinx: Saya Sebatas Kritik IDI
• DPRD Bali Ungkap Harga Rapid Test di Bali dan Gilimanuk Bervariasi, Rp 150 Ribu hingga Rp 300 Ribu
• 6 Faktor Penyebab Harga Emas Naik, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.054.000 Per Gram
Setelah merayakan tahun baru, mereka pun pulang untuk beristirahat.
Selanjutnya terdakwa melihat istri dan anak kandung telah tertidur pulas.
Melihat hal itu, terdakwa memanfaatkan situasi dengan melakukan pencabulan terhadap anak korban.
Anak korban pun tidak bisa berkutik atau melawan, karena ketakutan.
Sebelumnya terdakwa telah mengancam anak korban. (*)