Evaluasi Program Kerja, TPAKD Provinsi Bali Gelar Rapat Pleno
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda, memaparkan tentang kondisi industri jasa keuangan di Bali pada masa pandemi.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Bali, di bawah koordinator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengadakan rapat pleno secara online membahas evaluasi dan program kerja TPAKD.
Rapat dipimpin Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi, bersama Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten 3 bidang Administrasi, Kepala Biro Perekonomian Sekda Provinsi Bali, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali Nusra, anggota TPAKD Provinsi Bali yang terdiri dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, OPD Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Kalangan Akademisi serta industri jasa keuangan di Bali.
Dalam laporannya, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda, memaparkan tentang kondisi industri jasa keuangan di Bali pada masa pandemi.
• Tiga Jembatan Penghubung Sejumlah Desa di Karangasem Masih Gunakan Jembatan Darurat
• Pemulihan Ekonomi, Pemkab Buleleng Bakal Libatkan Masyarakat Dalam Proyek Infrastruktur Skala Kecil
• Rutin Digear, Jembrana Clean Up Day Kini Sasar Pantai Yeh Sumbul
Industri jasa keuangan telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun Per Juli 2020, secara outstanding terdapat 235.279 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp37,47 triliun.
Dari jumlah tersebut sebanyak 173.448 rekening dengan total kredit Rp26,61 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
Khusus untuk Bank Umum di Provinsi Bali, terdapat 204.807 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp31,44 triliun.
Dari jumlah tersebut sebanyak 155.116 rekening dengan total kredit Rp23,36 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Bali, terdapat 30.472 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp 6,03 triliun.
"Dari jumlah tersebut sebanyak 18.332 rekening dengan total kredit Rp3,26 triliun telah mendapatkan restrukturisasi," sebutnya, Jumat (7/8/2020).
Selanjutnya, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 10 Bank Umum yang telah melaporkan tercatat bahwa terdapat 103.670 rekening dengan nominal Rp4,48 triliun yang terdampak.
Dari jumlah tersebut sebesar 73.277 rekening dengan nominal kredit Rp 3,28 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
Dalam rapat pleno tersebut, dipaparkan program-program TPAKD Provinsi Bali.
Meliputi peningkatan akses UMKM, dalam memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui website www.kurbali.com.
• Termasuk Karangasem, Ini Daftar 13 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang Jadi Zona Merah Covid-19
• AC Milan Siap Tampung Gelandang Man United Jesse Lingard, Tumbal dan Demi Mendapatkan Jadon Sancho
• Setelah Bercinta, Pacar Jerat Leher Gadis Bandung hingga Tewas, Jasad Dimasukkan ke Kardus
Pemantauan Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, diantaranya berupa restrukturisasi kredit dan subsidi bunga.
"Optimalisasi program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) dalam rangka Hari Indonesia Menabung," imbuhnya.
Program kredit/pembiayaan melawan rentenir.
Pembentukan TPAKD di kabupaten/kota.Sebagaimanadiketaui bersama bahwa TPAKD provinsi Bali telah meluncurkan website www.kurbali.com untuk memudahkan UMKM di Bali mengakses KUR melalui gadget tanpa harus datang ke kantor bank penyalur.
"Saat ini website tersebut telah diakses lebih dari 40.000 kali dengan pengajuan sebanyak 1.328," katanya.
Adapun 56 debitur telah disetujui dengan nilai kredit mencapai Rp2,89 miliar.
Sedangkan untuk KUR sendiri di Bali, dari target Rp695 triliun baru tercapai di semester pertama sebesar 38,64 persen, dengan nilai Rp2,68 triliun.
Hal ini disebabkan karena pada semester pertama, bank penyalur KUR fokus pada proses restrukturisasi kredit akibat pandemi.
Diharapkan pada semester kedua, pencapaian KUR dapat sesuai target.Program lain TPAKD Provinsi Bali adalah program Kejar (satu rekening satu pelajar) yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran menabung sejak dini.
"Sayangnya program ini belum berjalan optimal. Dari 159 SMA di Bali, baru 46 sekolah yang telah melaksanakan program SIMPEL. 77 diantaranya bahkan tidak memiliki aktivitas menabung di sekolah, sehingga diperlukan upaya bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan perbankan untuk mensosialisasikan dan menjalin kerjasama program KEJAR untuk meningkatkan jumlah rekening pelajar di Provinsi Bali," tegasnya.
Di tahun 2020, Pemerintah Provinsi Bali berencana membentuk TPAKD di seluruh kabupaten/kota dengan target pembentukan di bulan Oktober 2020.
Hingga saat ini baru 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Karangasem yang telah memiliki SK TPAKD. Kabupaten/Kota lainnya masih dalam proses penyusunan SK.
"Salah satu program nasional TPAKD, adalah kredit melawan rentenir yang bertujuan mempermudah akses bagi pelaku UMKM mendapatkan kredit di LJK formal dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah," ujarnya.
Direktur Utama BPD Bali, menyatakan siap melaksanakan program tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal.
Dalam sambutan Gubernur Bali yang dibacakan oleh Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi.
Gubernur Bali mengapresiasi langkah TPAKD Provinsi Bali dan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, yang telah membangun website pengajuan KUR berbasis digital sehingga memudahkan masyarakat dalam mengajukan KUR.
Gubernur Bali juga mengingatkan agar edukasi dan literasi tentang investasi bodong kepada masyarakat Bali, terus dilaksanakan agar masyarakat terhindar dari tawaran-tawaran investasi ilegal yang merugikan.
Asisten 3 Bidang Administrasi, I Wayan Suarjana, menyatakan dukungan terhadap program-program TPAKD Provinsi Bali dan meminta agar seluruh kabupaten kota yang belum membentuk TPAKD untuk segera menyusun SK TPAKD di masing-masing Kabupaten/Kota sehingga semua anggota dapat membahas program-program tersebut di atas dengan lebih detail.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyatakan bahwa TPAKD Provinsi Bali harus berperan dalam mempercepat dan memperluas akses keuangan di daerah, sehingga program-program pemulihan ekonomi oleh pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid dapat dirasakan oleh masyarakat. (*)