Fraksi Golkar Badung Boikot Diri Tak Hadir pada Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Tiga Ranperda

Bahkan pada sidang yang di pimpin ketua DPRD Badung, Putu Parwata itu tercatat ada sebanyak 9 orang tidak hadir dari 40 anggota dewan yang ada.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Pimpinan dewan Bersama Bupati dan Wakil Bupati Badung saat melaksanakan sidang pengambilan keputusan atas tiga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2019, Jumat (7/8/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Fraksi Golkar DPRD Badung kompak memboikot diri untuk  tidak menghadiri pada  Sidang Paripurna DPRD Badung, Jumat (7/8/2020).

Meski fraksi golkar tidak hadir, sidang pengambilan keputusan atas tiga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2019, Kebijkan Umum APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, tetap berjalan seperti biasanya.

Bahkan pada sidang yang di pimpin ketua DPRD Badung, Putu Parwata itu tercatat ada sebanyak 9 orang tidak hadir dari 40 anggota dewan yang ada.

Dimana 8 orang diantaranya anggota Fraksi Golkar.

Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Pemkot Sampaikan KUA & PPAS APBD Perubahan TA. 2020 & Induk TA. 2021

Pemerintahan Duterte Menolak Akui Kasus Covid-19 di Filipina Lebih Banyak dari Indonesia

Siap Jalani New Normal dengan #NAIKYAMAHAAJA

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang ditemui usai sidang hanya menanggapi dingin aksi boikot yang dilakukan fraksi Golkar.

Ia mengatakan masalah memboikot diri tersebut bukan ranah Bupati.

"Berkenaan dengan ketidakhadiran fraksi Golkar hari ini bukan kewenangan Giri Prasta, rapat pengambilan keputusan ini adalah rapat dewan. Persoalan fraksi Golkar kami sepenuhnya serahkan kepada lembaga dewan," kata Giri Prasta sembari mengatakan kami hadir disini sebagai undangan dewan

Dirinya yang tiga periode sebagai anggota DPRD Badung dan dua periode diantarannya menjabat Ketua Dewan, sangat paham dengan mekanisme di dewan.

Dimana dalam rapat paripurna dan sidang-sidang wajib dihadiri 50 persen plus satu anggota, sedangkan dalam pengambilan keputusan harus 2/3 anggota harus hadir.

"Nah, anggota DPRD Badung jumlahnya 40 orang, 2/3-nya kalau dibulatkan menjadi 27 orang. Sedangkan fraksi PDIP saja jumlahnya 28 orang, belum lagi fraksi Badung Gede.

Demi masyarakat Badung tetap melaksanakan tugas, karena digaji maka bertanggungjawab. Ini bukan untuk kepentingan Giri Prasta, ini untuk kepentingan masyarakat Badung,"tegasnya.

Ketua DPC PDIP Badung ini juga mencontohkan jika fraksi PDIP melakukan hal yang sama, pasti melaksanakan kerja untuk mensejahterakan masyarakat Badung tidak akan bisa.

"Bila si A menjadi bupati, kita (fraksi PDIP) melakukan hal yang sama (boikot), tentu apa yang menjadi tujuan kita mewujudkan masyarakat Badung bahagia sejahtera tentu tidak bisa. Kepentingan politik pribadi golongan jangan diutamakan," katanya.

"Sekali lagi saya tegaskan ini semua bukan kepentingan Giri Prasta, namun untuk masyarakat kabupaten Badung," tegasnya kembali.

Pembangunan Gedung SMPN 6 Abang Karangasem Ditunda, Siswa Terpaksa Pinjam Kelas

Update Covid-19 Denpasar - Sembuh 12 Orang, Kasus Positif Bertambah 10 Orang

Sambut HUT Polwan Ke -72, Polwan Polres Badung Korve Bersama di Taman Ayun

Kendati demikian Giri Prasta mengapresiasi sikap Gerindra, dan Demokrat yang tetap hadir melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dewan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved