Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ingin Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan selama Covid-19? Begini Cara Mudahnya

Berdasarkan data yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta klaim.

Editor: Kambali
Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
Ilustrasi pekerja yang dirumahkan atau di PHK 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Saat pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melonjak.

Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Berdasarkan data yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta klaim.

Adapun nominalnya sebesar Rp 16,47 triliun. 

Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan sudah menyediakan sejumlah layanan bagi peserta yang hendak mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja.

Layanan ini dinamakan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik dan telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret lalu.

Layanan LAPAK ASIK terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif. 

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Wiwiek Yuliadewi: Kecurangan Kurang dari Satu Persen

Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan.

Sebab dengan menggunakan LAPAK ASIK online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

Selain Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan,Transaksi Belanja Online & Game Juga Kena Pajak Mulai Juli 2020

“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.

Pemerintah Berencana Beri Santunan untuk Pekerja, Bagaimana dengan Pekerja yang Kena PHK?

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.

Adapun tahapan pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut:

1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved