Akomodir Pertambangan Pasir Laut, Fraksi Demokrat DPRD Bali Kritisi Ranperda RZWP3K

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali, I Komang Wirawan mengatakan, dalam Ranperda RZWP3K yang terdapat beberapa pasal yang kurang pas

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Dokumentasi DPRD Bali
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali, I Komang Wirawan membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Senin (10/8/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2020-2040 yang diajukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali, I Komang Wirawan mengatakan, dalam Ranperda RZWP3K yang terdapat beberapa pasal yang kurang pas atau tidak sejalan dengan tujuan.

Salah satu pasal tersebut yakni Pasal 10 ayat 5 huruf j yang bunyinya mengembangkan pemanfaatan pasir laut untuk memenuhi kebutuhan material bagi pembangunan infrastruktur.

Ada pula Pasal 12 huruf I yang bunyinya zona pertambangan dan Pasal 21 ayat (3) yang bunyinya pemanfaatan pasir laut pada subzona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur publik dan pengamanan pantai; serta Pasal 42 ayat (2) yang bunyinya, masyarakat tradisional dan/atau desa adat yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki izin lokasi perairan dan/atau izin pengelolaan perairan.

Mengandung Gula dan Lemak Melimpah, Segini Jumlah Kalori Dalam Donat

Pelajar SMA Terpeleset di Gunung Piramid Usai Berfoto, Evakuasi Jenazah Butuh Waktu 9 Jam

Tata Cara Puasa Senin Kamis, Mulai Dari Membaca Niat Hingga Berbuka Puasa

"Pasal-pasal tersebut menyebutkan secara tegas mengenai prasa pertambangan pasir laut," kata Wirawan saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Senin (10/8/2020).

Pihaknya berpandangan bahwa keberadaan pasir laut di seluruh pesisir Pulau Bali adalah sebagai penyangga daratan.

Kerusakan pesisir laut salah satunya dapat disebabkan adanya pertambangan pasir laut.

"Untuk itu kami Fraksi Partai Demokrat sarankan agar kepada saudara gubernur agar penambangan pasir dan/atau pengerukan pasir di laut dilarang," tegasnya.

Selain membahayakan Pulau Bali dan pulau-pulau disekitarnya, pertambangan pasir laut juga bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 Jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Menurut Wirawan, hal tersebut penting pihaknya sampaikan karena mencermati peristiwa yang dialami Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Akibat dikeluarkannya izin pengerukan pasir dilaut, mengakibatkan ada dua pulau disekitarnya yang hilang alias tenggelam.

 "Tentu kita semua tidak mengharapkan kejadian serupa menimpa Pulau Bali yang kita cintai bersama," kata dia.

Fraksi Partai Demokrat berharap, Perda RZWP3K lebih menonjolkan pada bidang pelestarian dan penjagaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dari pada sekedar mengekploitasinya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), terutama sekali yang berkaitan dengan pengerukan pasir laut.

"Disamping itu kami Fraksi Partai Demokrat tidak ingin ada kesan bahwa penyusunan Ranperda ini karena adanya pesanan sponsor dengan mengorbankan kepentingan masyarakat Bali dan terganggunya kelestarian dan harmonisasi lingkungan," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved