Akomodir Pertambangan Pasir Laut, Fraksi Demokrat DPRD Bali Kritisi Ranperda RZWP3K
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali, I Komang Wirawan mengatakan, dalam Ranperda RZWP3K yang terdapat beberapa pasal yang kurang pas
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2020-2040 yang diajukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali, I Komang Wirawan mengatakan, dalam Ranperda RZWP3K yang terdapat beberapa pasal yang kurang pas atau tidak sejalan dengan tujuan.
Salah satu pasal tersebut yakni Pasal 10 ayat 5 huruf j yang bunyinya mengembangkan pemanfaatan pasir laut untuk memenuhi kebutuhan material bagi pembangunan infrastruktur.
Ada pula Pasal 12 huruf I yang bunyinya zona pertambangan dan Pasal 21 ayat (3) yang bunyinya pemanfaatan pasir laut pada subzona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur publik dan pengamanan pantai; serta Pasal 42 ayat (2) yang bunyinya, masyarakat tradisional dan/atau desa adat yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki izin lokasi perairan dan/atau izin pengelolaan perairan.
• Mengandung Gula dan Lemak Melimpah, Segini Jumlah Kalori Dalam Donat
• Pelajar SMA Terpeleset di Gunung Piramid Usai Berfoto, Evakuasi Jenazah Butuh Waktu 9 Jam
• Tata Cara Puasa Senin Kamis, Mulai Dari Membaca Niat Hingga Berbuka Puasa
"Pasal-pasal tersebut menyebutkan secara tegas mengenai prasa pertambangan pasir laut," kata Wirawan saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Senin (10/8/2020).
Pihaknya berpandangan bahwa keberadaan pasir laut di seluruh pesisir Pulau Bali adalah sebagai penyangga daratan.
Kerusakan pesisir laut salah satunya dapat disebabkan adanya pertambangan pasir laut.
"Untuk itu kami Fraksi Partai Demokrat sarankan agar kepada saudara gubernur agar penambangan pasir dan/atau pengerukan pasir di laut dilarang," tegasnya.
Selain membahayakan Pulau Bali dan pulau-pulau disekitarnya, pertambangan pasir laut juga bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 Jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Menurut Wirawan, hal tersebut penting pihaknya sampaikan karena mencermati peristiwa yang dialami Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Akibat dikeluarkannya izin pengerukan pasir dilaut, mengakibatkan ada dua pulau disekitarnya yang hilang alias tenggelam.
"Tentu kita semua tidak mengharapkan kejadian serupa menimpa Pulau Bali yang kita cintai bersama," kata dia.
Fraksi Partai Demokrat berharap, Perda RZWP3K lebih menonjolkan pada bidang pelestarian dan penjagaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dari pada sekedar mengekploitasinya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), terutama sekali yang berkaitan dengan pengerukan pasir laut.
"Disamping itu kami Fraksi Partai Demokrat tidak ingin ada kesan bahwa penyusunan Ranperda ini karena adanya pesanan sponsor dengan mengorbankan kepentingan masyarakat Bali dan terganggunya kelestarian dan harmonisasi lingkungan," tegasnya.
Wirawan juga mengatakan bahwa fraksinya berharap agar masyarakat adat yang selama ini sudah terlebih dahulu memanfaatkan ruang laut, pesisir dan pantai untuk upacara adat maupun kegiatan adat serta ritual lainnya, tidak kehilangan akses dan atau mendapatkan kesulitan dengan adanya pasal-pasal yang mengakomodir tambang pasir laut.
Libatkan Stakeholder
Fraksi Demokrat menilai, dari sudut ruang lingkup, keberadaan Raperda RZWP3 sudah cukup padat dan komprehensif.
• Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Meninggal Akibat Covid-19, Sempat Pesan & Mohon Maaf ke Warganya
• Hunian di Perbatasan Denpasar, Vasaka Bali Tawarkan Cluster dengan Cicilan Rp 800 Ribu per Hari
• Kelurahan Sesetan Denpasar Gelar Sidak Masker dan Minta Para Ibu Memberikan Balitanya Vitamin A
Maka dari itu, pihaknya menyarankan agar dalam pembahasan nanti benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder).
Hal itu dilakukan guna memperoleh berbagai masukan dan pendapat yang bisa dijadikan bahan untuk memperkaya materi dan substansi Raperda tersebut.
Apalagi, selama ini pendayagunaan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil juga cenderung akan berkembang pesat.
Situasi ini terjadi seiring dengan perkembangan pembangunan kepariwisataan, kelautan dan perikanan, serta transportasi laut.
Pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di satu sisi memang memberikan kontribusi yang besar bagi peningkatan perekonomian wilayah.
Namun di sisi lain telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan yang kompleks, antara lain kerusakan dan alterasi ekosistem pesisir, erosi/abrasi pantai, pencemaran perairan pesisir, berkurangnya habitat peneluran penyu, kemerosotan sumber daya ikan, dan konflik pemanfaatan sumber daya pesisir.
"Maka untuk itu kami Fraksi Partai Demokrat berharap agar di dalam membahas Ranperda ini betul-betul memperhatikan keselamatan lingkungan, kawasan dan pulau-pulau kecil, khususnya yang ada disekitaran dan atau di wilayah yuridiksi laut Provinsi Bali," pintanya.
Oleh karena itu, target waktu yang dicanangkan harus lebih fleksibel untuk mendapatkan Perda yang benar-benar dapat menjaga dan terhindar dari berbagai bahaya bencana alam akibat kurang responsipnya Perda yang dihasilkan.
Sementara itu, dalam rangka mengoptimalkan peran perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil bagi pembangunan, Fraksi Demokrat menilai diperlukan upaya identifikasi, inventarisasi, penilaian dan pengalokasian terhadap sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan secara komprehensif.
Hal penting lainnya, jika ditinjau dari aspek geografis, geologis dan hidro-meteorologis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Bali merupakan salah satu kawasan rentan terhadap ancaman bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, abrasi pantai, angin kencang dan gelombang badai pasang.
"Dengan demikian Provinsi Bali membutuhkan sebuah Dokumen RZWP3K sebagai salah satu langkah atau upaya mengarahkan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, sampai saat ini terdapat 64 pelaku usaha yang mengajukan izin lokasi untuk memanfaatkan ruang laut Bali.
Sayangnya, izin tersebut belum bisa diproses karena Bali belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Hal tersebut merupakan gambaran kecil kondisi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Bali yang selama ini kita sadari kurang kita pedulikan secara baik," kata Gubernur Koster saat rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Rabu (5/8/2020).
Gubernur Koster mengatakan, selama ini fokus pembangunan selalu menitikberatkan di darat. Padahal, Bali memiliki luas perairan pesisit kurang lebih seluas 9.440 kilometer persegi dan garis pantai kurang lebih 633 kilometer.
Di dalamnya mengandung beragam sumber daya hayati, seperti ekosistem mangrove, terumbu karang, padang lamun dan sumber ikan sebagai penyokong kedaulatan pangan.
Selain sumber daya hayati, wilayah pesisir di Bali juga memiliki sumber non hayati, seperti sumber daya mineral, energi lepas pantai dan air laut dalam; serta jasa-jasa lingkungan.
Jasa-jasa lingkungan di antaranya keindahan alam sebagai daya tarik wisata dan energi kelautan.
Tak hanya itu, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Bali di samping sebagai penyedia sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan juga memiliki nilai budaya dan spiritual.
Berbagai jenis upacara keagamaan banyak dipaksa di kawasan dan tempat suci di sekitar segara atau laut sehingga sangat dihormati dan dilestarikan oleh masyarakat Bali.
"Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Bali mengalami perkembangan yang pesat. Pembangunan tersebut memberi kontribusi yang besar bagi pendapatan bagi peningkatan perekonomian wilayah," jelas Koster. (*)