Berita Bali

Badung dan Denpasar Siapkan Teknologi PISEL, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik 

Badung dan Denpasar Siapkan Teknologi PISEL, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik 

Istimewa
SOSOk - Kepala DKLH Bali, I Made Rentin saat wawancara di Youtube Tribun Bali, Jumat 15 Agustus 2025. Ia menjelaskan terkait alasan penutupan TPA Suwung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Usai memberlakukan penutupan open dumping di TPA Regional Sarbagita Suwung, setiap hari Rabu dilakukan penataan, penimbunan, pengerasan dengan teori sanitari landfill untuk menutup tumpukan sampah

Sebelumnya pada 1 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali dilakukan penutupan open dumping secara bertahap dengan melarang masuknya sampah organik.

Namun, dalam perjalanan ada kebijakan relaksasi terakomoder, diberikan kebijakan 30-70 sampah dalam satu truk maksimal isi sampah organiknya 30 persen.

Baca juga: TERUNGKAP Begini Kondisi Jenazah Kepala KCP Bank BUMN yang Diculik, 1 Pelaku Diborgol di Labuan Bajo

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin pada, Jumat 22 Agustus 2025. 

“Di akhir Desember nanti penutupan total adalah berkaitan dengan open dumping-nya. Sampah residu masih boleh dan bisa masuk ke TPS Suwung karena memang itu menjadi tanggung jawab kita di pemerintah daerah,” ucap, Rentin. 

Baca juga: DIPERGOKI Warga di Kubu Karangasem Saat Upacara Adat, Sosok ini Nekat Acungkan Golok

Sampah residu contoh yang paling mudah dipahami oleh masyarakat adalah pampers, pembalut dan lain sebagainya yang sudah tidak bisa didaur ulang, tidak bernilai ekonomi tidak bisa diolah. Dalam proses perjalanan menuju itu Pemerintah Daerah meliputi, Pemprov dengan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sedang mempersiapkan penerapan teknologi yang disebut dengan PISEL (Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik). 

 


“Terdapat pemilihan tugas dan kewajiban Pemerintah daerah, Pemprov, Badung, dan Denpasar melakukan dua hal yaitu pertama, menyiapkan lahan lokasi untuk penerapan PISEL itu sendiri yang kedua, memastikan supporting sampah hariannya itu tidak boleh kurang dari 1000 ton per hari. Ketika sampai di bawah 1000 ton per hari kita bisa kena penalti, bahkan kena denda estimasi ketika digabungkan antara dua daerah Badung dan Kota Denpasar,” bebernya. 

 


Estimasi timbulan sampah per hari di angka 1400 ton dari total sampah keseluruhan. Sementara Pemerintah Pusat melakukan penerapan dan pemilihan pihak ketiga Rekanan, Investor, dan lain sebagainya diawali dengan terbitnya peraturan Presiden berkaitan dengan program strategis nasional salah satunya Insenerator di Kota Denpasar

 


Ketika PISEL sudah berjalan, pengolahan sampah menjadi energi listrik, sehingga truk angkutan swaklola dapat mendukung pengelolaan sampah Pisel. Penerapan teknologi PISEL tidak berlokasi di TPA Suwung. Kini masih dalam proses penentuan lokasi untuk PISEL. 

 


“Yang pasti lokasinya tidak di TPA Suwung Kita ingin tuntaskan kondisi sampah existing dulu yang tumpukannya sudah lebih dari 35 meter menggunungnya,” tutupnya. 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved