Anita Kolopaking Daftarkan Gugatan Praperadilan Terkait Penahanannya
"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata anggota tim, Tito Hananta Kusuma,
TRIBUN-BALI.COM - Tim kuasa hukum Anita Kolopaking telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait penahanan klien mereka.
Anita ditahan oleh penyidik Bareskrim dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata anggota tim, Tito Hananta Kusuma, melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
Anita merupakan pengacara Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
• Hari Ini, Polisi Dijadwalkan panggil Anji soal konten video temuan obat Covid-19
• Ini Sederet Drakor Baru yang Akan Tayang di Netflix, Love Alarm 2 hingga Forest of Secrets 2
• Rumahnya Diapit Jalan Layang, Pemilik Ngaku Merasa Tenang, Senang dan Nyaman
Tito mengatakan, Anita tidak terima dengan penahanan terhadap dirinya tersebut.
Menurutnya, Anita telah menandatangani berita acara penolakan penahanan.
Ia pun mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya tersebut.
Sebab, klaim Tito, kliennya bersikap kooperatif.
Selain itu, ia bahkan menjamin Anita tidak akan kabur, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujarnya.
Anita resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (8/8/2020).
Penahanan dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (7/9/2020).
Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua Bareskrim setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2020), lantaran ada keperluan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik menahan Anita agar Anita tidak melarikan diri.
• 5 Zodiak Ini Lebih Suka Berkencan dengan Orang yang Cerdas, Penampilan Urutan Terakhir
• Mengapa Kita Harus Hati-hati? Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD Materi Dongeng Timun Mas, 10 Agustus 2020
• 5 Obat Alami Ampuh Meredakan Vertigo
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Awi kepada wartawan, Sabtu.
Awi melanjutkan, merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, penahanan Anita juga bertujuan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti serta mencegah Anita untuk mengulangi tindak pidananya.
Namun, Awi tidak menjawab lugas saat ditanya soal dugaan Anita akan melarikan diri sehingga ditahan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Penahanannya",