Hari Ini, Polisi Dijadwalkan panggil Anji soal konten video temuan obat Covid-19

Pemanggilan Anji bertujuan untuk mengklarifikasi perihal konten video wawancara dengan Hadi Pranoto soal klaim temuan obat Covid-19.

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.com/IRA GITA
Anji Manji saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). 

TRIBUN-BALI.COM - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap musisi sekaligus youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji pada hari ini, Senin (10/8/2020).

Pemanggilan Anji bertujuan untuk mengklarifikasi perihal konten video wawancara dengan Hadi Pranoto soal klaim temuan obat Covid-19.

"Agendanya demikian. Iya untuk mengklarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.

Yusri menjelaskan, polisi sebelumnya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Anji sejak Jumat (7/8/2020), pekan lalu.

Mengapa Kita Harus Hati-hati? Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD Materi Dongeng Timun Mas, 10 Agustus 2020

5 Obat Alami Ampuh Meredakan Vertigo

TOSS di Nusa Penida Baru Diterapkan Tahun 2021, Harus Alokasikan Anggaran Untuk Pengelolaan Sampah

Meski begitu, polisi masih menunggu kepastkan Anji untuk datang dalam klarifikasi kasus yang laporkan menjerat namanya itu.

 "Untuk itu, kami masih menunggu kehadirannya," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi akan memanggil Anji dan Hadi Pranoto terkait konten YouTube soal klaim temuan obat Covid-19, secara bertahap.

 Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan memanggil Anji lebih awal sebelum Hadi Pranoto. Pemanggilan itu direncanakan pada Senin pekan depan.

"Kita panggil secepatnya. Nanti kita akan menjadwalkan pemilik akun YouTube Dunia Manji dulu ya, rencananya hari Senin," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Yusri menjelaskan, pemanggilan terhadap Anji lebih awal dikarenakan selaku pemilik akun youtube yang menjadi perbincangan hingga berujung pada pelaporan.

"Yang terlapor di sini kan adanya penyebaran, dari akun youtube duniamanji yang berisi wawancara yang bersangkutan terhadap HP. Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada duniamanji, baru setelah itu HP sendiri," katanya.

Anji dan Hadi Pranoto sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

 Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh kanal YouTube Dunia Manji milik Anji.

Dalam akunnya, Anji memuat soal kabar penemuan obat Covid-19 yang dinilai memicu dan menimbulkan berbagai polemik.

Balik Menyerangnya, Bokong Matador Spanyol Ini Tertusuk Tanduk Banteng Hingga Terlempar ke Udara

Pembelajaran Praktik SMK Bisa Dilakukan di Seluruh Zona, Bangli Tunggu Surat Edaran Disdik Provinsi

HUT RI, Banyak Diskon 75 Persen Hingga Buy 1 Get 1 di Mal dan Marketplace

Bahkan, video Anji soal obat Covid-19 yang berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)" akhirnya terpaksa harus diturunkan oleh pihak YouTube.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved