Corona di Bali
Pembelajaran Praktik SMK Bisa Dilakukan di Seluruh Zona, Bangli Tunggu Surat Edaran Disdik Provinsi
Pandemi Covid-19 menjadi penyebab seluruh kegiatan tatap muka di sekolah akhirnya ditiadakan sejak akhir Maret lalu.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI–Pandemi Covid-19 menjadi penyebab seluruh kegiatan tatap muka di sekolah akhirnya ditiadakan sejak akhir Maret 2020 lalu.
Kendati demikian, akhir-akhir ini muncul wacana bahwa kegiatan tatap muka sudah bisa kembali dilaksanakan.
Wacana ini termuat dalam Siaran Pers Kemendikbud Nomor: 210/Sipres/A6/VIII/2020 ihwal Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Siaran Pers tertanggal 7 Agustus itu, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka.
• Docking KMP Jaya Abadi Dianggarkan Rp 1,9 Miliar, Masih Fokus Perawatan di Mesin
• Lowongan Kerja BRI, BNI dan BCA, Cek Persyaratan dan Link Pendaftaran di Sini
• Ramalan Zodiak Kesehatan 10 Agustus 2020, Capricorn Berhentilah Berpikir Negatif
Dalam perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.
Pada Siaran Pers tersebut, Mendikbud, Nadiem Makarim mengungkapkan, bahwa pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dikonfirmasi Minggu (9/8/2020), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Bangli, I Wayan Suparta mengatakan, pihaknya masih menunggu edaran dari Kadisdikpora Provinsi Bali.
Dilain sisi pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah kebutuhan protokol kesehatan.
“Dari Siaran Pers itu kegiatan praktik yang dimaksud adalah praktik untuk di sekolah. Itu khusus untuk SMK. Tetapi kami masih menunggu surat edaran dari Kadisdik tentang penyikapan dari Siaran Pers Kemendibud kemarin. Baik tentang procedural dan hal-hal lain yang mengatur tetang pembelajaran praktik itu, atapun tatap muka nantinya bagi siswa,” jelasnya.
Sementara untuk kegiatan tatap muka, Suparta mengatakan, hingga kini masih terbatas pada zona hijau dan kuning.
Sedangkan untuk Kabupaten Bangli, lanjutnya, jika merujuk pada website https://covid19.go.id/peta- risiko masuk kedalam zona oranye.
Artinya dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
“Walaupun pembelajaran tatap muka belum bisa dilakukan tidak apa-apa. Tetapi yang jelas untuk SMK karena penekanannya adalah pendidikan vokasi, kami bersyukur praktik untuk di sekolah sudah mulai dibuka,” ucap dia.
Pria yang juga Kepala Sekolah SMKN 2 Bangli ini berharap walaupun Bangli masih masuk zona orange, tatap muka dan praktik sekolah terlebih Praktik Kerja Lapangan (PKL) bisa diizinkan.
Walaupun dalam penerapannya kedepan, baik tatap muka ataupun praktik akan diatur per sesi, serta mengikuti prosedur pembelajaran di era new normal dari Direktorat SMK Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi Kemendikbud.