Diduga Sebagai Perantara Narkotik, Wahyudi Dituntut 13 Tahun Penjara

Wahyudi Raharjo (32) hanya bisa menunduk saat mengetahui dirinya dituntut 13 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Wahyudi menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan. Ia dituntut 13 tahun penjara karena diduga terlibat peredaran sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahyudi Raharjo (32) hanya bisa menunduk saat mengetahui dirinya dituntut 13 tahun penjara.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa warga Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, diduga terlibat peredaran narkotik, yakni menjadi perantara atau kurir.

Demikian disampaikan Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi saat membacakan petikan tuntutan di sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/8/2020).

Lebih rinci dipaparkan Jaksa Sulasmi, terdakwa Wahyudi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman seberat 8,74 gram netto.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudi Raharjo dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," ujar Jaksa Sulasmi di sidang dengan majelis hakim pimpinan Hakim Dewa Budi Watsara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan, melalui tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Diungkap dalam surat dakwaan, dalam menjalankan bisnis terlarang ini, terdakwa dikendalikan oleh seorang bandar bernama Rahmat (DPO).

Terdakwa sudah bekerja dengan Rahmat sejak bulan Desember 2019, dengan peran mengambil paket sabu lalu memecahnya lagi dalam bentuk paket kecil untuk kemudian ditempel lagi di alamat-alamat sesuai perintah dari Rahmat.

"Terdakwa bersedia melakukan kegiatan tersebut karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari dan terdakwa diberi upah sebesar Rp 50 ribu untuk menempel sabu setiap alamat, " kata Jaksa Sulasmi kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Terakhir terdakwa mendapat tugas dari Rahmat pada hari Minggu, 15 Maret 2020.

Saat itu terdakwa dihubungi melalui WhatsApp (WA) dengan perintah mengambil paket sabu di daerah Tabanan.

Setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kosnya di Jalan Bhineka Jati IX, Kuta, Badung.

Kemudian terdakwa memecah paket sabu menjadi paket sabu kecil dan dikemas mengunakan tisu warna putih, lakban, dan dilapisi kornis. Selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari Rahmat untuk menempel paket sabu tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved