Diduga Sebagai Perantara Narkotik, Wahyudi Dituntut 13 Tahun Penjara
Wahyudi Raharjo (32) hanya bisa menunduk saat mengetahui dirinya dituntut 13 tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Ternyata aktivitas terdakwa ini telah dipantau pihak kepolisian.
Ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Hari Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 19 00 Wita, di depan rumah No. 387 A. Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara, terdakwa tidak berkutik ketika dicegat oleh petugas kepolisian berbaju preman.
Saat dilakukan pengeledahan badan, polisi menemukan 6 paket plastik klip sabu dari tas pinggang yang dipakai terdakwa.
Dari sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa.
Kembali menemukan 25 paket sabu.
Sehingga barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 31 paket plastik berisi sabu dengan total berat keseluruhan 8,74 gram netto, dan beberapa barang bukti yang berkaitan.
(*)