Berita Denpasar

Disdukcapil Percepat Terbitkan Adminduk Warga Terdampak Banjir, Selain Hilang karena Hanyut

Langkah ini diambil untuk memastikan warga yang terkena dampak bencana dapat kembali memiliki dokumen kependudukan yang penting.

ISTIMEWA/DISDUKCAPIL DENPASAR
JEMPUT BOLA – Petugas Disdukcapil Denpasar melaksanakan jemput bola untuk penerbitan dokumen kependudukan warga yang terdampak banjir Denpasar, kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM - Banyak penduduk di Kota Denpasar terdampak yang kehilangan dokumen kependudukan akibat banjir bandang pada Rabu (10/9) lalu. Selain hilang akibat hanyut, ada juga yang mengalami kerusakan terdampak banjir.

Untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan warga terdampak banjir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menggelar Jemput Bola (JB) Pelayanan Penerbitan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, menyatakan bahwa banjir yang melanda wilayah Kota Denpasar beberapa waktu lalu memberikan dampak di berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk hilangnya Adminduk.

Baca juga: PEKAK IMS Tega Rudapaksa Wanita Disabilitas di Buleleng, Lansia 75 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara!

Baca juga: KOREK Meledak Sambar BBM, 3 Vespa di Showroom dan 2 Motor di Warung Hangus Terbakar

“Untuk memastikan tidak terganggunya urusan masyarakat terkait administrasi, kami mulai menerbitkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga yang terdampak banjir,” kata dia. 

Dewa Juli menambahkan, peran Disdukcapil dalam penanganan dampak banjir sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki adalah menerbitkan kembali dokumen-dokumen kependudukan bagi warga yang terdampak.

Langkah ini diambil untuk memastikan warga yang terkena dampak bencana dapat kembali memiliki dokumen kependudukan yang penting.

“Kami fokus menerbitkan kembali identitas warga Denpasar baik berupa KK, KTP-El, dan akte pencatatan sipil lainnya yang rusak maupun hilang akibat banjir,” paparnya, Sabtu (4/10). 

Sedangkan warga terdampak yang berasal dari luar Denpasar hanya KTP-El yang diterbitkan. Sementara adminduk lainya wajib diterbitkan di daerah asal. Ia menambahkan, Disdukcapil akan mempermudah proses penerbitan dokumen kependudukan bagi warga terdampak.

Adapun syaratnya yakni dengan pengantar atau keterangan dari desa/kelurahan setempat. Keterangan ini menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar kehilangan atau dokumen kependudukannya rusak akibat banjir

Dewa Juli menambahkan, masyarakat yang terdampak banjir boleh langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa surat pengantar atau surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.

Ada juga opsi permohonan jemput bola dari desa/kelurahan setempat untuk mempermudah proses ini. “Banyak dokumen berharga hilang saat musibah, termasuk Adminduk. Kami berharap dapat membantu masyarakat,” kata Dewa Juli.

Pihaknya menekankan bahwa adminduk merupakan dasar setiap administrasi, sehingga penting bagi warga untuk memiliki dokumen-dokumen tersebut.

Dengan adanya pelayanan dari Disdukcapil, diharapkan warga terdampak banjir dapat kembali memiliki dokumen kependudukan yang valid dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved