Gaji ke-13 Tahun 2020 Cair, Golongan PNS Ini Tidak Dapat

Pencairan gaji ke-13 juga dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun

Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial.

Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menteri dan jabatan setingkat Menteri.

Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

Gubernur dan Wakil Gubernur.

Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.

b. Wakil Menteri.

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved