Keluarga Paksa Ambil Jenazah Covid di RSUD Karangasem, Menolak Dikremasi dengan Protokol Kesehatan

Mereka menolak penanganan jenazah dengan SOP protokol kesehatan karena berkeyakinan kerabatnya tak terinfeksi Virus Corona.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Bambang Wiyono
istimewa
Anggota Satpol PP dan RSUD Karangasem menjelaskan ke warga yang menolak jenazah keluarganya ditangani dengan protokol Coivid- 19, Senin (10/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah warga dari salah satu desa di Kecamatan Abang, Karangasem mendatangi RSUD Karangasem, Senin (10/8/2020) siang.

Mereka memaksa akan mengambil jenazah kerabatnya yang meninggal karena menolak dikremasi dengan standar operasionl (SOP) protokol kesehatan Covid- 19.

Mereka menolak penanganan jenazah dengan SOP protokol kesehatan karena berkeyakinan kerabatnya tak terinfeksi Virus Corona.

Keyakinan itu mengingat usia yang meninggal sudah tua dan memang memiliki sakit sesak napas dari sebelum adanya Covid- 19.

Tak hanya itu, semasa hidup juga tak pernah keluar rumah, sehingga kecil kemungkinan terpapar Virus Corona.

Warga yang datang hendak mengambil jenazah, dihadang belasan anggota Satpol Karangasem dan petugas RSUD.

Sempat terjadi adu argumen cukup lama.

Namun petugas RSUD dan Satpol PP terus mencoba memberi pemahaman untuk mengurungkan niat mengambil jenazah.

Kasi Operasional dan Pengendalian, Satpol PP Karangasem, I Gede Arianta mengatakan, warga yang datang menolak penanganan jenazah dengan protokol Covid- 19.

Namun setelah lama diberi pemahaman, mereka akhirnya menerima, penanganan jenazah diserahkan ke petugas RSUD Karangasem.

"Sempat ada penolakan pemakaman dengan protokol kesehatan. Tapi sudah bisa diatasi setelah diberikan pemahaman oleh petugas kesehatan. Petugas Pol PP menurunkn anggota 15 personil," ungkap I Gede Arianta.

Akhirnya jenazah dikremasi oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Karangasem.

Menurut Gede Arianta, pihak RSUD Karangasem menjelaskan jika jenazah termasuk kategori probable atau suspect Covid.

Sebab mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Pasien meninggal dunia dengan gambaran klinis kearah Covid- 19 namun belum adanya hasil dari pemeriksaan labortorium tentang hasil tes swabnya.

"Menurut petugas RSUD Karangasem, jenazah ini masuk kasus probable. Hasil rontgsen ada, tapi belum ada hasil tes swab. Pasien meninggal dunia sebelum tes swab. Petugas kesehatan telah menyampaikan dan menjelaskan, kenapa jenazah masuk kasus probable. Ciri - ciri serta riwayatnya," tambah Gede Arianta.

Setelah diberikan pemahaman, keluarga menyatakan setuju dan bersedia jenazah ditangani dengan protokol kesehatan.

Keluarga diperbolehkan menghadiri pemakaman dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan.

"Kita (Satpol PP) juga sarankan menggunakan protokol kesehatan untuk kenyamanan bersama. Saya juga kontak dengan perbekel menjelaskan kondisi ini, dan meminta untuk mengkondisikan warga karena ini keputusan dari RSUD Karangasem," pungkas Gede Arianta.

Untuk diketahui, hingga Senin (10/8/2020), kematian dikarenakan probable di Karangasem mencapai 21 orang, tersebar di beberaa kecamatan.

Di antaranya di Kecamatan Karangasem, Abang, Sidemen, Manggis, dan Kubu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved