Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Terdampak Pandemi Covid-19 di Indonesia Tembus 3,5 Juta Orang

Menaker Ida Fauziah dalam keterangannya mengungkapkan, data ini secara nasional di seluruh Indonesia.

Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
Foto ilustrasi pekerja yang dirumahkan atau di PHK 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru pekerja yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun Kemnaker hingga 31 Juli 2020, secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19, mencapai lebih dari 3,5 juta orang.

Menaker Ida Fauziah dalam keterangannya mengungkapkan, data ini secara nasional di seluruh Indonesia.

Sedangkan dari data yang sudah di cleansing Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667.

Sejumlah Negara Beri Bantuan Dana ke Lebanon Pasca Ledakan, Terkumpul Hampir 300 Juta Dolar AS

6 Artis Bollywood Meninggal Karena Bunuh Diri Selama Pandemi Covid-19

Deretan Fakta Pelajar SMA Jatuh dari Puncak Gunung Piramid Bondowoso

"Ini orang yang terdata by name by address," ujar Ida lewat keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Ida berujar, data yang sudah cleansing tersebut terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang.

Sementara, pekerja formal yang di-PHK mencapai 383.645 orang.

Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.

Ida menyebut Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak pekerja yang terimbas dari Covid-19.

Secara total, baik pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 di Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 pekerja.

"Tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat ini, perlu untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin."

"Agar kita bisa tekan laju dampak Covid-19 ini ke depannya," katanya.

Ida berujar, pemerintah lewat kementeriannya telah berupaya meringankan beban pekerja PHK melalui beragam stimulus.

Salah satunya, lewat program yang tengah ramai dibicarakan, yaitu stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta.

Subsidi upah diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.

5 Ritual Harian Ini Bisa Merusak Kesehatan Wanita, Berbahaya Jika Dilakukan dalam Jangka Panjang

Peringatan HUT RI ke-75 di Kota Denpasar Digelar dengan Prokes, Libatkan 29 Paskibraka

Ini 5 Cara Alami Untuk Menghilangkan Bau Badan Tak Sedap, Bisa Dilakukan di Rumah

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," jelasnya.

Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional, ia berharap dapat meringankan beban pekerja ter-PHK.

Serta melalui berbagai stimulus, termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK.

"Ada kartu prakerja serta masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi."

"Ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait mitigasi dampak pandemi di bidang ketenagakerjaan," tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya stimulus seperti ini, maka daya beli masyarakat akan mulai meningkat.

Sehingga, akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan IV.

"Saya mengajak kepada Bapak/Ibu Kadisnaker Kabupaten/Kota untuk bersama-sama gotong royong dan menjaga soliditas moral sosial."

"Guna serius dalam penanganan dan pemulihan disektor ketenagakerjaan yang ada di Jawa Barat", ucap Ida.

Ditemui di tempat yang sama, Kadisnaker Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi membenarkan tingkat angka pengangguran terbuka di Jawa Barat masih cukup tinggi.

Masih tingginya angka disparitas UMK di tingkat kabupaten/kota, berdampak pada minimnya produktivitas dan daya saing keterampilan yang ada di Jawa Barat.

"Tentu Kami di provinsi meminta bantuan arahan dari pusat dan Bu Menteri."

"Agar sarana dan prasarana pelatihan di Jawa Barat dan permasalahan lainnya dapat diatasi dengan baik," papar Taufik.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemnaker menargetkan program subsidi dapat berjalan di September 2020.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan."

"Kita targetkan program ini dapat berjalan Bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8/2020)

Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos).

Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya, yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja," kata Ida.

Ida menyebut data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," paparnya.

Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali, karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga."

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," paparnya.

Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Covid-19 Tembus 3,5 Juta Orang, Jawa Barat Terbanyak,

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved