726 Warga Bali Jadi Korban Investasi Bodong Koperasi, Kerugian Capai Rp 155 M & Begini Modusnya

"Jumlah korbannya sebanyak 726 korban berasal dari lima kabupaten di Bali dengan jumlah kerugian hampir Rp 155 miliar,"

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
tangkap layar tribun bogor
ilustrasi investasi bodong 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 57 warga mendatangi Kantor Hukum ASA Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Senin (10/8/2020) sore.

Mereka ingin meminta bantuan hukum karena merasa tertipu oleh sindikasi koperasi bodong milik alm Agung Jaya Wiratma sejak 2017 silam.

Total kerugian dari seluruh korban mencapai 155 miliar.

"Jumlah korbannya sebanyak 726 korban berasal dari lima kabupaten di Bali dengan jumlah kerugian hampir Rp 155 miliar," kata seorang korban, Made Budiartawan, saat menandatangani surat kuasa di kantor hukum ASA.

Dari 726 orang yang menjadi korban dari koperasi bodong ini, ada korban yang nilai kerugiannya mencapai Rp 2 miliar.

Ada juga yang nilai kerugiannya Rp 800 juta dan Rp 500 juta.

Namun, mereka yang kerugiaannya paling besar berhalangan hadir ke Kantor Hukum ASA, Senin (10/8).

Kuasa hukum para korban, Agus Samijaya, mengatakan dari kronologis yang disampaikan para korban, ada dugaan kuat bahwa ini adalah kejahatan by design atau korporasi yang melibatkan banyak pihak.

"Dugaan kami, ini bukan kejahatan perorangan, tapi kejahatan berjamaah, korporasi, di dalamnya terdiri dari berbagai oknum. Mungkin ada oknum perbankannya, oknum koperasinya, dan lain-lain," kata Agus Samijaya.

Menurut Kepala Operasional YLBHI LBH Bali ini, masyarakat biasa tidak akan bisa dan berani melakukan pemanipulasian data nasabah bank yang akan mengajukan kredit.

Saat ini, Agus Samijaya mendapatkan kuasa atas para korban untuk bisa membongkar sindikasi tersebut.

Agus mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para korban, kemudian mengecek ke mana aliran dana yang berjumlah sebesar Rp 155 miliar tersebut.

"Kami akan mencoba berkomunikasi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran dana itu.

Apakah masih tersimpan di bank, atau masih ada atau pelarian uang dan sebagainya, keluar negeri atau dalam bentuk aset atau sebetulnya ini aliran dananya berputar disitu-situ saja yang terlibat dalam jaringan sindikasi ini," kata Ketua PBHI, dan Ketua IKADIN itu.

Modus Sama

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved