Polres Karangasem Mengamankan Seorang Anak di Bawah Umur yang Terlibat Penggunaan Narkotika
Polres Karangasem mengamankan seorang anak bawah umur yang terlibat pengunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba), Kepolisian Resort (Polres) Karangasem mengamankan seorang anak di bawah umur yang terlibat pengunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Adalah IKS alias DA (14), berasal dari Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.
IKS diamankan dirumahnya tanpa perlawanan, Selasa (21/7/2020), sekitar pukul 07.00 Wita.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan.
• Shin Tae-yong Coret 11 Pemain Timnas U-19 Indonesia, Begini Komentar Iwan Bule dan Indra Sjafri
• Choi Jin Hyuk Akan Membintangi Drakor Zombie Detective, Ini Sinopsisnya
• Disney+ Hotstar Akan Masuk ke Indonesia Pada September 2020, Hadir dengan Berbagai Konten Menarik
Penangkapan ini bermula dari informasi warga, ada penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kubu.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung lakukan penyelidikan.
Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini mengungkapkan, IKS ditetapkaan sebagai penyalahguna alias pemakai.
"Modus operandi tersangka membeli narkotika dengan sistem tempel, kemudian disembunyikan dibalik pintu,"ungkap AKBP Ni Nyoman Suartini, Selasa (11/8/2020) siang.
Petugas mengamankan empat paket di rumah IKS.
Paket pertama berat brutonya 0.33 gram, dan bersihnya 0.06 gram.
Paket dua berat brutonya 0.35 gram, dan bersihnya 0.08 gram.
Sedangkan paket tiga brutonya 0.35 gram dan bersihnya 0.08.
Terakhir yakni brutonya 0.35 gram, dan bersihnya 0.08 gram.
"Total berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ke empat tersebut sebanyak 1.38 gram berat brutonya, dan berat nettonya (bersih) 0.30 gram. Barang buktinya diamankan petugas,"ungkap AKBP Nyoman Suartini saat melakukan press release di Lantai I Mapolres Kabupaten Karangasem.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bebandem, dan tak dihadirkan saat press release.
Sesuai peraturan yang ditentukan.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang dari sistem tempel.
Barang dibeli, dan digunakan untuk kepentingan dan konsumsi pribadi.
Tersangka dikenakaan pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 huruf Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Ancaman hukumn pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dendanya minimal Rp. 800 juta rupiah, serta maksimal denda sekitar 8 miliiar rupiah.
Di waktu dan tempat berbeda, Satreskoba mengamankan empat orang penguna narkoba.
Yakni PAYW (27) tinggal di Antiga, Kecamatan Manggis.
HW alias H (27) asal Lombok Timur serta tinggaal di Antiga, Kecamatan Manggis.
AH alias A asal Lombok Barat, tinggal di Padang Bai, Kecamatan Manggis.
Ketiga tersangka ini adalah hasil penyelidikan dan pengembangan petugas.
Yang bersangkutan pernah menggunakan sabu-sabu bersama.
Alasan yang bersangkutan mengunakan sabu-sabu untuk memperkuat stamina.
Tersangka menggunakan narkoba jenis sabu sudah cukup lama.
"Tersangka terakhir IKS alias Y pekerjaannya sebagai buruh harian lepas. Asal dari Selumbung, Kecamatan Manggis. Tersangka diamankan di Jalan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis,"akui AKBP Nyoman Suartini.
Barang bukti (BB) yang ditemukan sudah diamankan petugas.(*).