Terbukti Edarkan Sabu, Wahyudi Menerima Dihukum 10 Tahun Penjara

terdakwa asal Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur ini yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan pasrah menerima.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mengganjar terdakwa Wahyudi Raharjo dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.

Wahyudi dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat mengedarkan narkotik jenis sabu.

Demikian disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan di sidang yang digelar secara virtual, Selasa (11/8/2020).

Dari balik layar monitor, terdakwa asal Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur ini yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan pasrah menerima.

Kabar Gembira! Listrik Gratis PLN bagi Pelanggan 450VA & 900VA Subsidi Diperpanjang Hingga Desember

DPRD Klungkung Sidak Pembangunan Puskesmas Banjarangkan II, Kritisi Jalan Menuju Basement Curam

Percepat Pemulihan Ekonomi, Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp 20,5 Triliun ke Lima BUMN Ini

Diterimanya putusan itu juga disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

"Terdakwa menerima dan selaku penasihat hukum juga menerima, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap yang sama.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun terhadap Wahyudi.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, Wahyudi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman seberat 8,74 gram netto.

Wahyudi pun dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudi Raharjo dengan pidana penjara selama 10 tahun,  dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah teta ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa dalam menjalankan bisnis terlarang ini, terdakwa dikendalikan oleh seorang bandar bernama Rahmat (DPO).

Terdakwa sudah bekerja dengan Rahmat sejak bulan Desember 2019, dengan peran mengambil paket sabu lalu memecahnya lagi dalam bentuk paket kecil untuk kemudian ditempel lagi di alamat-alamat sesuai perintah dari Rahmat.

Petugas Bandara Halim Perdanakusuma Ikut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra

Tanyakan Pembangunan Pasar, Pedagang Datangi Kantor Perbekel Penarungan

Hasil Liga Eropa, Meski Menang dan Lolos ke Semifinal, Inter Milan Diiringi Statistik Negatif

"Terdakwa bersedia melakukan kegiatan tersebut karena Terdakwa butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari dan terdakwa diberi upah sebesar Rp 50 ribu untuk menempel sabu setiap alamat, " kata Jaksa Sulasmi kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Terakhir terdakwa mendapat tugas dari Rahmat pada hari Minggu, 15 Maret 2020.

Saat itu terdakwa dihubungi melalui WhatsApp (WA) dengan perintah mengambil paket sabu di daerah Tabanan.

Setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kosnya di Jalan Bhineka Jati IX, Kuta, Badung.

Kemudian terdakwa memecah paket sabu menjadi paket sabu kecil dan dikemas mengunakan tisu warna putih, lakban, dan dilapisi kornis.

Selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari Rahmat untuk menempel paket sabu tersebut.

Ternyata aktifitas terdakwa ini telah dipantau pihak kepolisian.

Ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

Hari Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 19 00 Wita, di depan rumah No. 387 A. Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara, terdakwa tidak berkutik ketika dicegat oleh petugas kepolisian berbaju preman.

Saat dilakukan pengeledahan badan, polisi menemukan 6 paket plastik klip sabu dari tas pinggang yang dipakai terdakwa.

Dari sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Kembali menemukan 25 paket sabu.

Sehingga barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 31 paket plastik berisi sabu dengan total berat keseluruhan  8,74 gram netto, dan beberapa barang bukti yang berkaitan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved