Begini Pesan Tegas Kapolri Idham Aziz ke Jajarannya Soal Penggunaan Uang Negara

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis tak akan segan untuk menyeret jajarannya ke ranah pidana apabila menyelewengkan

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.COM/ARDITO RAMADHAN D
Idham Azis 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -  Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis tak akan segan untuk menyeret jajarannya ke ranah pidana apabila menyelewengkan uang negara

Pesan tegas Idham tersebut ia sampaikan ketika berinteraksi langsung melalui video telekonferensi bersama jajarannya di daerah. 

Komunikasi telekonferensi tersebut dilakukan di saat acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (11/8/2020). 

Dilansir via Kompas.com, Idham awalnya menyinggung soal MoU terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana.

Menurut dia, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh jajarannya untuk menindaklanjuti MoU tersebut.

"Dari segala macam penandatanganan yang baru kita lakukan, itu cuma ada dua, kalian komitmen atau konspirasi," ucap Idham yang disambut tawa hadirin.

Kapolri Mutasi 162 Perwira, Suami Jaksa Pinangki Kena Geser, Juga Ganti 7 Kapolda, Ini Nama-namanya

Kapolri Sebut Djoko Tjandra Memang Licik dan Sangat Pandai, Dia Kerap Berpindah-pindah Tempat

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Tangkap Djoko Tjandra, Fadli Zon: O Ingin Jadi Kapolri

Menurut dia, apabila jajarannya berkomitmen, tindak pidana korupsi dapat terselesaikan.

Namun sebaliknya, korupsi akan terus terjadi apabila anggotanya berkonspirasi untuk melakukan tindakan yang melawan aturan.

"Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi," kata Idham.

Maka dari itu, Kapolri pun berpesan agar anggotanya mengelola keuangan negara sesuai peruntukkannya.

Apabila tidak bisa digunakan sesuai kegunaannya, ia berpesan agar uang dikembalikan kepada negara.

"Kalau tidak bisa sesuai peruntukkannya, kembalikan kepada negara," ujar dia.

"Kalau kau gunakan semua anak buah itu tidak sesuai dengan aturan, cuman ada dua pilihannya, kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya," tegas Idham.

Diketahui, kerja sama BPK dan Polri mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif.

Lalu, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Kembalikan atau Kau Saya Pidanakan!", 

(Devina Halim)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved