Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dua Gadis Cekik Nenek 68 Tahun hingga Tewas, Berawal dari Niat Merampok

Dua Gadis Cekik Nenek 68 Tahun hingga Tewas, Berawal dari Niat Merampok

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh menanyai tersangka perampokan dan pembunuhan. 

TRIBUN-BALI.COM, MAJALENGKA - Kepolisian menangkap 2 Gadis asal Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap karena telah membunuh seorang nenek bernama Maemunah (68).

Maemunah meregang nyawa dicekik kedua gadis tersebut.

Diketahui kedua pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya hanya berjarak 10 meter.

Kasus ini terungkap Sat Reskrim Polres Majalengka, setelah petugas mendapat bukti-bukti kuat untuk melakukan pelacakan identitas pelaku.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswono DC Tarigan mengatakan, korban tewas oleh dua perempuan muda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.

"Penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian, diawali dari pelacakan barang bukti handphone milik korban, yang ternyata teregister alamatnya berada di Kecamatan Argapura," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers, Rabu (12/8/2020).

Kapolres menambahkan, kemudian polisi bergerak menuju lokasi hasil pelacakan.

Pada saat itu, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MS (21) berikut barang bukti satu buah handphone milik korban.

"Dari hasil interograsi awal MS, dirinya mendapat handphone tersebut dibeli dari saudari IN (19) seharga Rp 450.000," ucapnya.

Mendapat informasi lebih kuat, kata Bismo, polisi dengan mudah menangkap IN yang ternyata salah satu dalang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Maemunah.

Pencurian tersebut, dilakukan IN bersama ER (18) yang diketahui sama-sama beralamatkan di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

"Tersangka adalah tetangga dari korban dan saat ini tersangka memasuki proses penyidikan lebih lanjut. Mereka mencekik nenek tersebut karena kepergok ingin mengambil barang-barang milik korban," jelas dia.

Menurut Kapolres, dari pengembangan kasus ini, tersangka penadah bertambah sebanyak 5 orang.

Mereka adalah, RF, IW, FA, RM, dan UD yang mana merupakan warga Argapura dan Leuwimunding.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved