Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi dari Djoko Tjandra

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar, atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 milliar.

Editor: Wema Satya Dinata
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUN-BALI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.

Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar, atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 milliar."

Wakapolri Ancam Copot Kapolda, Kapolres dan Kapolsek yang Tak Serius Cegah Covid-19

Awas, Ini Bahaya Mengkonsumsi Kerupuk Secara Berlebihan, Dapat Menyebabkan Gagal Ginjal

Jadwal Perempat Final Liga Champions, Dibuka Atalanta vs PSG, Wakil Prancis Diunggulkan

"Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Ia menyebut penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," ucapnya.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, ia menuturkan proses penangkapan berjalan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

Pasca Tragedi Ledakan Dahsyat, Lebanon Kini Catat Rekor Kasus Covid-19 Harian Tertinggi

Bertemu PSG di Perempat Final, Gian Piero Gasperini Pelatih Atalanta Mengaku Siap

Minyak Goreng, Mi Instan dan Banyak Produk yang Turun Harga, Berikut Promo Alfamart 12 Agustus 2020

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved