Saudara Kembar Ini Berbagi Peran dalam Penembakan Misterius di Tangerang, Ada Sopir & Incar Target

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penembakan misterius di wilayah Tangerang dengan tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Ady Sucipto
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Tersangka kasus penembakan misterius saat gelar rilis di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Selasa (11/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, SERPONG - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penembakan misterius di wilayah Tangerang dengan tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menariknya dari tiga pelaku penembakan misterius, dua pelaku ternyata saudara kembar yakni Clerence Antonius (19) dan Christoper Antonius (19). 

Sementara satu pelaku penembakan misterius lainnya, Evans Ferdinand (27) merupakan teman dari saudara kembar tersebut. 

Dari hasil penyelidikan polisi, ketika menjalankan aksinya, mereka ternyata berbagi peran. 

Christoper yang bertugas sebagai sopir mobil. Sedangkan saudara kembarnya, Clerence bertugas menentukan target.

 

Mereka bergerak menggunakan mobil Daihatsu Xenia menuju wilayah sasaran.

Setelah sampai dan target didapat, Evans bertugas sebagai eksekutor menembak target.

Senjata airsoft gun yang digunakan pada aksi koboi itu juga merupakan milik Evans.

"Ketiga tersangka adalah EF diduga sebagai pemilik daripada senjata airsoft gun, perannya pada saat itu sebagai eksekutor."

"Yang kedua saudara CA, dan ketiga CA. Keduanya ini merupakan saudara, diduga kembar. Mereka berdua sebagai pengemudi pada saat melakukan kegiatan itu.

Dan yang satu untuk menentukan target atau sasaran," papar Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Selasa (11/8/2020).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap di bilangan Kota Tangerang, pada Senin malam (10/8/2020).

Polisi juga mengamankan tiga pucuk airsoft gun, satu kotak peluru gotri, 37 butir peluru mimis dan satu unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi penembakan itu.

Tidak ada korban jiwa dari penembakan itu, namun rata-rata korban harus menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, tentang penganiayaan dan penguasan senjata api, pasal 170 ayat 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 353 ayat 2 KUHP dqn atau Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved