Tiga Pegawai PN Karangasem Terinfeksi Corona, Satu Meninggal

Satgas telah melaksanakan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di dalam serta luar kantor secara rutin.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Bambang Wiyono
Wartakotalive.com
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tiga pegawai Pengadilan Negeri (PN) Karangasem, diketahui terinfeksi Virus Corona (Covid- 19) setelah dilakukan tes swab.

Ketiganya itu: satu orang bertugas sebagai juru sita dan dua staf.

Dari tiga pegawai itu, satu meninggal dunia dan sudah dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

Sementara dua orang lainnya, masih dalam perawatan.

Juru bicara PN Karangasem, Cokorda Gede Suryalaksana menyatakan, pegawai yang sempat kontak langsung dengan ketiga pasien, sudah diminta untuk melakukan karantina.

"Sesuai data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kabupaten Karangasem, ada 13 orang yang kontak erat. Pegawai yang kontak sudah dilakukan karantina mandiri," ungkap Cokorda Gede Suryalaksana, Kamis (13/8/2020).

Sementara ini, pelayanan di PN Karangasem dibatasi.

Jika ada yang mendesak, dilayani sesuai protokol kesehataan.

Pegawai yang bertugas, diatur dengan bergiliran.

"Untuk persidangan pidana dilakukan secara online. Sidang perdata ditunda," jelas Cokorda.

Cokorda menyatakan, pihak pengadilan sudah melakukan rapid test kepada seluruh pegawai.

Dari 38 pegawai yang melakukan rapid test, semuanya non-reaktif.

Satgas juga telah melaksanakan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di dalam serta luar kantor secara rutin.

Data Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid- Karangasem, Kamis (13/8), kasus Covid yang ditemukan di Karangasem sebanyak 283 orang.

Sebanyak 228 orang sudah sembuh, delapan meninggal dunia, dan sisanya masih dirawat di rumah sakit. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved