Berita Banyuwangi
Bantu Dapatkan Pupuk Bersubsidi, Banyuwangi Usulkan 113 Ribu Petani Lewat e-RDKK
Di masa pandemi Covid-19, sektor pertanian tetap mendapat perhatian khusus dari Pemkab Banyuwangi
TRIBUN-BALI.COM, BANYUWANGI - Di masa pandemi Covid-19, sektor pertanian tetap mendapat perhatian khusus dari Pemkab Banyuwangi.
Salah satunya, Pemkab Banyuwangi mendaftarkan 113 ribu lebih petani ke dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk pemenuhan pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, petani harus terdaftar dalam e-RDKK, sistem penyusunan online rencana kebutuhan kelompok tani dalam satu musim tanam, meliputi kebutuhan benih, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian hingga modal kerja.
“Untuk itu, sejak 2017 hingga 2020, Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi sudah mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi 113.895 petani melalui e-RDKK. Dengan pupuk bersubsidi ini, kami berharap petani bisa memenuhi kebutuhan pupuknya dengan harga yang terjangkau,” kata Anas.
Menurut Anas, penggunaan e-RDKK ini dapat memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak mudah diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.
Dengan e-RDKK, data akan lebih mudah dipantau sehingga penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar jatuh tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan.
Selain itu, data e-RDKK ini juga penting karena menjadi referensi bagi pembagian Kartu Tani dari Kementan kepata petani.
Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota kebutuhan pupuk bersubsidi petani.
Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani yang di input dalam e-RDKK.
Kartu Tani merupakan kartu yang dikeluarkan oleh perbankan untuk petani, yang dapat digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di pengecer resmi.
“Jadi dengan e-RDKK dan Kartu Tani, tidak akan sampai terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi. Sebab, alokasi yang diberikan pemerintah telah disesuaikan dengan usulan kita. Jadi butuhnya berapa, itu yang diberikan. Jadi bapak/ibu akan mendapat sesuai data yang diinput di e-RDKK,” kata Anas.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar petani segera mendaftar e-RDKK untuk memperoleh Kartu Tani.
Syaratnya, petani memiliki eKTP, melakukan usaha tani, dan tergabung dalam kelompok tani yang menyusun e-RDKK nya.
Untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luasan usahanya 2 ha.
Pupuk subsidi juga dapat diperuntukan bagi petambak ikan/udang dengan luasan maksimal 1 ha per musim tanam.