Nora Alexandra Lega Dapat Video Call dengan Jerinx, Sebut Jadwal Hingga Tanya Kapan Bisa WA-an
Istri tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx, Nora Alexandra, akhirnya bisa tersenyum lega setelah sempat video call dengan suaminya dari dalam sel
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Istri tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx, Nora Alexandra, akhirnya bisa tersenyum lega setelah sempat video call dengan suaminya dari dalam sel tahanan, Kamis (13/8/2020).
"Sudah lega sekarang, karena uda sempat video call sama Jerinx," kata Nora di Kantor Gendo Law Office, kemarin siang.
Nora bisa melakukan video call dengan Jerinx lantaran tahanan memang mendapatkan jadwal menghubungi keluarga terdekat pada waktu-waktu tertentu.
"Tadi kan ada jadwal-jadwalnya itu, kapan bisa WA, video call.
Jadi memang disediakan tempat khusus untuk komunikasi via telepon. Tapi pakai handphone dari Polda, karena handphone-nya Jerinx disita," ucap Nora seraya melempar senyum.
• Gendo Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx, Upaya Mediasi dengan IDI Bali Masih Mentok
• Nora Alexandra ke Rutan Polda Bali Penuhi Permintaan Khusus Jerinx, Bawakan Nasi Hainan
• Nora Alexandra ke Rutan Polda Bali Penuhi Permintaan Khusus Jerinx, Bawakan Nasi Hainan
Nora kemudian pulang ke rumahnya bersama teman-temannya untuk beristirahat.
Ia mengaku akan mengunjungi suaminya lagi pada Selasa pekan depan.
"Jadwalnya setiap Selasa Kamis," ujar wanita kelahiran Swiss yang baru setahun dinikahi Jerinx ini.
Sebelum ke Kantor Gendo Law Office, Nora sempat mendatangi Rutan Polda Bali pada pagi harinya.
Ditemani manajernya dan kawan-kawan serta pengacara Jerinx, Nora datang ke Rutan Polda Bali untuk membawakan Jerinx makanan dan buku.
"Ada makanan, buku, dan pakaian-pakaian juga yang harus saya bawakan untuk Jerinx.
Itu semua permintaan khusus dari Jerinx," kata Nora saat diwawancara awak media di depan Rutan Polda Bali.
Nora mengatakan, permintaan khusus Jerinx kepada istrinya untuk membawakan makanan sehat, seperti brokoli dan nasi hainan.
"Itu brokoli dan nasi hainan makanan kesukaan Jerinx," katanya.
Nora tak menyebut buku apa saja yang dibawakannya untuk Jerinx selama di dalam sel tahanan.
"Banyak buku koleksinya dia, gak bisa disebut satu-satu," ucap wanita berusia 25 tahun ini.
Namun sayang, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Nora dan kawan-kawan tidak diperkenankan masuk menemui Jerinx lantaran di dalam rutan masih ada proses swab test untuk para tahanan Polda Bali.
Meski tak bisa menemui Jerinx dalam jarak dekat, Nora mengaku sudah sempat melihat Jerinx dari jarak jauh.
Terlihat Nora melambaikan tangan begitu Jerinx menyapanya dari balik jeruji besi.
"Sempat saya lihat, secara umum Jerinx sehat," ucap Nora.

Upaya Mediasi dengan IDI Bali Masih Mentok
I Wayan “Gendo” Suardana, selaku kuasa hukum drummer band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx,
bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.
Jika penangguhan dikabulkan Polda Bali, maka Jerinx tidak lagi ditahan di Rutan Polda Bali.
"Soal penangguhannya, secepatnya kami ajukan. Kalau dikabulkan, Jerinx tidak ditahan di Rutan Polda lagi," kata Gendo saat diwawancara di Kantor Gendo Law Office, Kamis (13/8).
Namun demikian, jika pun penangguhan itu dikabulkan oleh Polda Bali, proses hukum yang menjerat Jerinx tetap berlanjut.
"Jadi kalau dikabulkan, prosesnya tetap lanjut tapi tidak ditahan. Kan ada beberapa jenis penahanan, yakni penahanan rumah, tahanan kota, dan sebagainya. Nanti tergantung kewenangan dari kepolisian," ucap Gendo, pengacara yang juga Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) itu.
Sebelumnya, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8).
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.
Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.
Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”
"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.
Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.
(win)