Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali
Sosok Kontroversial Jerinx yang Sempat Berseteru Dengan Artis Hingga CEO Perusahaan di Bali
Nama Jerinx selama pandemi Covid-19 nyaring terdengar di telinga masyarakat dengan kontroversi teori konspirasinya.
Usai unggahan itu menuai kontroversi, Jerinx kembali membuat unggahan yang tak kalah memantik pro dan kontra.
Ia mengunggah fotonya saat duduk tak jauh dari Wiranto dan menuliskan keterangan sebagai berikut: "Lekas sembuh bro. Doakan agar lekas sembuh supaya blio bisa mempertanggungjawabkan apapun dosa politiknya nanti," tulis Jerinx.
Akibat unggahan-unggahannya itu, Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Jalaludin pada 11 Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, Jerinx diduga menyebarkan informasi bermuatan SARA melalui media elektronik yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kacung WHO
Nama Jerinx selama pandemi Covid-19 nyaring terdengar di telinga masyarakat dengan kontroversi teori konspirasinya.
Akhirnya Jerinx tersandung dengan unggahan di Instagram-nya yang menyebut Ikatan Dokter Indoneisa ( IDI) sebagai suruhan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Berselang satu minggu, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Tak tanggung-tanggung, Syamsi mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai.
Atas perbuatannya, Syamsi menegaskan Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Profil Jerinx
