Cegah Penularan Covid-19, Ketua KPU Imbau Semua Pihak Terapkan Prokes di Setiap Tahapan Pilkada 2020
Sebab, menurut dia, jika hanya satu pihak yang patuh protokol kesehatan, penularan Covid-19 akan tetap terjadi.
f. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada wilayah setempat.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye rapat umum berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diwilayah setempat.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan, kehidupan berdemokrasi harus tetap berjalan meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Oleh karenanya, Pilkada 2020 tetap harus diselenggarakan, namun dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus.
Hal ini Jokowi sampaikan saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
"Demokrasi harus tetap berjalan dengan baik, tanpa mengganggu kecepatan kerja dan kepastian hukum, serta budaya adiluhung bangsa Indonesia ," kata Jokowi.
"Agenda Pilkada 2020 harus tetap berjalan dengan disiplin tinggi dalam menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPU Harap Semua Pihak Terapkan Protokol Kesehatan di Setiap Proses Pilkada 2020",