Selingkuh Berujung Maut di Pematang Sawah, Wanita 59 Tahun Habisi Pria Setelah Diperlakuan Begini

Seorang perempuan berinisial HY yang sudah menginjak usia 59 tahun terpaksa ditangkap polisi setelah membunuh pria selingkuhannya.

Editor: Ady Sucipto
JITET
Ilustrasi pembunuhan 

Ardy mengatakan, HY dengan spontan memukul kepala HD dengan potongan kayu yang tergeletak di sampingnya.

"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.

Jenazah HD saat ini sudah dikebumikan oleh pihak keluarganya.

Sedangkan HY harus ditahan di sel tahanan Mapolres Bone.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pacar Dalangi Pembunuhan Mahasiswi S2 di NTB

Terpisah, Mahasiswi S2 di Mataram Dibunuh Pacar Usai Cekcok

Seorang mahasiswi S2 Hukum di Mataram, Nusa Tenggara Barat tewas dibunuh sang pacar.

Mahasiswi S2 berinisial LNS, diketahui tewas dengan keadaan tergantung di rumah pacarnya R.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (25/7/2020) di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB.

Korban meninggal dunia dengan keadaan sedang hamil.

Saat ditemukan, korban tewas seolah telah melakukan bunuh diri.

Namun, setelah diselidiki pihak kepolisian, ternyata korban tewas dibunuh pacarnya.

R nampak sengaja meletakkan korban dalam posisi tergantung demi menghilangkan jejak.

Dari hasil otopsi, korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved