Perayaan HUT RI Ke-75, 37 Napi di Bali dapat 'Kado' Bebas dari Penjara
Di hari perayaan ini, sebanyak 1671 napi mendapat kado istimewa, yakni Remisi Umum (RU) atau potongan menjalani masa pidana
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Perayaan Hari Kemerdekaan RI Ke-75 menjadi berkas tersendiri bagi para narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) seluruh Bali.
Di hari perayaan ini, sebanyak 1671 napi mendapat kado istimewa, yakni Remisi Umum (RU) atau potongan menjalani masa pidana.
Lebih istimewa lagi, 37 napi mendapatkan Remisi Umum II (RU II) alias langsung bebas. Pengumuman pemberian remisi umum itu digelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Senin (17/8).
"Adapun remisi yang diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-75, terdiri dari RU I diberikan kepada 1634 orang napi dan RU II sebanyak37 orang napi. Sehingga total napi yang mendapatkan remisi berjumlah 1671orang. Jumlah keseluruhan napi di Bali pertanggal 16 Agustus 2020 adalah 3048 orang," jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Bali, Jamaruly Manihuruk.
Penyerahan remisi umum ini dikatakan Jamaruly, adalah hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Negara. Mereka adalah WBP yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik. "Ini penting bagi mereka sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal setelah keluar dari Lapas sebagai wujud Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa lembinaan di pemasyarakatan. "Bagi WBP dan keluarga, ini merupakan suatu hal yang bagus dalam memberikan semangat kepada mereka untuk berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya. Sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat," ujar Jamaruly. CAN
*Remisi lapas dan rutan di Bali*
- LP Kelas IIA Kerobokan, 638 orang mendapat remisi, 17 orang diantaranya bebas
- LP Perempuan Kelas IIA Denpasar, 110 orang mendapat remisi, 2 orang diantaranya bebas
- LP Kelas IIB Tabanan, 110 orang mendapat remisi
- LP Kelas IIB Karangasem, 112orang mendapat remisi, 5 orang diantaranya bebas
- LPKA Kelas II Karangasem, 13 anak pidana mendapat remisi
- LP Kelas IIA Narkotik Bangli, 394 orang mendapat remisi, 10 orang diantaranya bebas
- LP Kelas IIB Singaraja, 99 orang mendapat remisi
- Rutan Kelas IIB Bangli, 59 orang mendapat remisi, 2 orang diantaranya bebas
- Rutan Kelas IIB Gianyar, 73 orang mendapat remisi, 1 orang diantaranya bebas
- Rutan Kelas IIB Klungkung, 48 orang mendapat remisi
- Rutan Kelas IIB Negara, 60 orang mendapat remisi