Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

BREAKING NEWS - Tiga Hakim & Dua Pegawai Terkonfirmasi Covid-19, PN Denpasar "Lockdown" Dua Minggu

Tiga hakim dan dua pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkonfirmasi Covid-19, ini setelah hasil test swabnya dinyatakan positif.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto PN Denpasar - Sidang online pembacaan putusan kasus narkotik dengan terdakwa I Made Suka Adnyana di PN Denpasar, Selasa (31/3/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga hakim dan dua pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkonfirmasi Covid-19, ini setelah hasil test swabnya dinyatakan positif.

Untuk itu, PN Denpasar berdasarkan instruksi dari Pengadilan Tinggi (PT) dan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) akan ditutup sementara, selama dua minggu kedepan alias "lockdown".

"Jumat (14/8/2020) kemarin dilakukan rapid test massal di PN Denpasar, hasilnya 15 orang reaktif. Selanjutnya mereka harus menjalani test swab. Untuk sementara ini ada lima orang yang hasil test swabnya positif. Yang lainnya masih menunggu," terang Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Gede Rumega didampingi Panitera Sekretaris (Pansek) PN Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, Selasa (18/8/2020).

"Dari lima orang yang hasil test swabnya positif, tidak ada gejala sama sekali. Tapi itu lah kondisinya sekarang ini. Saat ini mereka sedang menjalani karantina mandiri," imbuh Rumega.

Luncurkan SAHIH di Momentum Hari Kemerdekaan, DPW LDII Bali Inginkan Indonesia Merdeka dari Hoaks

Pesawat Jet di Bandara Husein Sastranegara Kembali Mengudara, Melayani Penerbangan Ini

Reservoir Monang-maning Telan Anggaran Rp 3,7 Miliar, Kapasitas 1.000 Meter Kubik

Dengan adanya temuan beberapa orang yang hasil test swabnya positif, pihak PN Denpasar langsung berkoordinasi ke Pengadilan Umum Tinggi (PT) dan Dirjen pengadilan MA.

"Kami sudah melaporkan ke PT dan ke pak dirjen. Beliau mengintruksikan untuk sementara ditutup selama dua minggu," ungkap Rumega.

Lebih lanjut dijelaskan Mathilda, meski ditutup sementara, pelayanan upaya hukum tetap berjalan dengan melampirkan surat keterangan yang mendesak.

Pihaknya pun telah membuatkan jadwal kepada petugas yang mulai besok stand by penerimaan banding, kasasi atau pun PK.

"Namun untuk pelayanan pendaftaran, misalnya gugatan, permohonan untuk sementara tidak kami layani," tuturnya.

Pula, untuk sidang pidana sudah dikoordinasikan dengan majelis hakim dan ditunda selama dua minggu khusus bagi terdakwa yang masa penahanannya masih panjang.

"Kalau terdakwa yang masa penahanan mau habis, tetap dilayani (sidang). Sidang perdata juga ditunda selama dua minggu. Berlaku mulai besok. Dengan adanya penutupan sementara ini kami akan umumkan melalui website dan sudah dibuatkan banner pengumuman," cetusnya.

Mathilda menambahkan, mengenai tracking diserahkan ke pihak dinas kesehatan.

"Dari dinas kesehatan telah melakukan tracking, nama nama yang terindikasi sudah disetorkan. Jadi untuk tracking itu urusan dinkes. Dan besok kami akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lingkungan PN Denpasar," tutupnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved