Corona di Bali

Permenkumham 11/2020 Ganjal Rencana Pembukaan Pariwisata Bali untuk Wisman

Permenkumham 11/2020 Ganjal Rencana Pembukaan Pariwisata Bali untuk Wisman, DPRD: Harus Dikomunikasikan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana di depan pintu masuk terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali 19 Maret 2020 lalu. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-Adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia nampaknya berdampak serius bagi kebijakan di Bali.

Pasalnya, aturan tersebut mengganjal rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang sudah memiliki target membuka pariwisata untuk wisatawan mancanegara (wisman) pada 11 September 2020 mendatang.

Dalam Pasal 2 Permenkumham tersebut ditegaskan adanya pelarangan sementara bagi orang asing untuk memasuki/transit di wilayah Indonesia.

Pelarangan ini dikecualikan terhadap orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Bupati Bangli Hadiri Peresmian Pusat Latihan Biliar Kabupaten Bangli

Tak Gentar dengan Rudal Dongfeng Tiongkok, AS Malah Gelar Latihan Kapal Induk di Laut China Selatan

Promo Alfamart Kemerdekaan, Nikmati Potongan Serba 17, 45 dan 75 hingga 31 Agustus 2020

Larangan ini juga dikecualikan terhadap tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut; dan orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menilai, Permenkumham RI Nomor 11/2020 yang belum dicabut hingga saat ini memang merupakan suatu kendala guna membuka pariwisata Bali untuk wisman.

"Surat Kemenkumham no 11/2020 yang belum dicabut hingga saat ini, memang merupakan suatu kendala," kata Adhi Ardhana melalui keterangan persnya yang diterima Tribun Bali, Selasa (18/8/2020).

Oleh karena itu, dirinya menilai agar secara terus menerus diupayakan dan dikomunikasikan agar diberikan keleluasaan kepada daerah pariwisata, khususnya Bali, mengingat ketergantungan yang tinggi terhadap sektor pariwisata.

Namun Adhi Ardhana juga mengingatkan bahwa dunia kepariwisataan juga memiliki kenyataan pahit jika dilihat dari tingkat penyebaran/reproduksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak terlepas dari cara penanganan serta tingkat kewaspadaan di masyarakat itu sendiri.

Menurutnya, pemerintah pusat dan Pemprov Bali dengan segala upaya sudah mengupayakan menekan tingkat penyebaran serta membangun sikap kehati-hatian/kewaspadaan masyarakat.

Namun pada kenyataannya, indeks secara nasional maupun Bali masih belum bersesuaian dengan dunia international atau negara-negara pasar pariwisata.

"Disamping negara-negara pasar, juga saat ini sedang menghadapi secondwave atau gelombang kedua yang tidak kalah ganasnya sehingga mereka pun kembali menutup daerahnya," kata dia.

Di samping itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga melihat adanya "hantu" resesi yang cenderung menuju depresi juga menjadi masalah berikutnya dalam upaya kebangkitan pariwisata.

Apalagi pariwisata adalah kebutuhan tersier yang pada umumnya diminati apabila kebutuhan primer dan sekunder telah terpenuhi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved