Residivis Penghina Presiden Kembali Diringkus, Polisi Berikan Keterangan Ini
Residivis kasus penghina Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan pencurian handphone merek IPhone kembali dibekuk pihak kepolisian
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Residivis kasus penghina Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan pencurian handphone merek IPhone kembali dibekuk pihak kepolisian.
Taufik R Gani (25) kembali diringkus di Jalan Nakula, Kuta, Badung, Bali beberapa waktu lalu lantaran melakukan aksi kriminal dengan membobol tempat pusat pegadaian.
Tempat aksi pencurian yang dilakukan Taufik R Gani yakni di PT Pusat Gadai Indonesia yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Diketahui pelaku melakukan aksinya pada hari Rabu (8/7/2020) dini hari, namun baru diketahui oleh karyawan pada pukul 07.20 Wita.
• BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Terjadi di Jalan Raya Amlapura-Klungkung, 2 Orang Meninggal Dunia
• BNNK Badung Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Salah Satu Lapas di Bali
• Tarik Minat Wisatawan, Pelaku Sport Tourism Paragliding di Badung Banting Harga Hingga 50 Persen
Aksi tersebut diketahui oleh Bagus Surya, yang saat itu membuka toko dan melihat bagian ruang depan sudah berantakan.
Tak hanya itu, pintu samping tempat penyimpanan barang yang digadaikan oleh konsumen sudah dalam kondisi terbuka.
Selanjutnya saksi menghubungi teman-teman kerjanya, saat dicek beberapa barang hilang diantaranya 42 unit HP berbagai merek, kamera Canon 5D EOS III dan Nikon D3000.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Benar, tapi pelaku sudah diamankan di Polsek Ubud. Untuk kasus tersebut, dilaporkan pada hari Rabu 18 Juli 2020 oleh Muhammad Iqbal (24)," ujarnya, Selasa (18/8/2020).
Lebih lanjut penangkapan residivis kasus penghinaan dan pencurian itu, ditahan di Polsek Ubud, Gianyar.
Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Ubud di salah satu apartemen lantai tiga kamar nomor 303, Jalan Nakula, Kuta, Badung, Bali.
Selanjutnya, usai dilakukan penangkapan pihak Polresta Denpasar sempat berkoordinasi dengan Polsek Ubud.
Namun saat diperiksa bukan keterangan yang didapat, justru polisi disibukkan dengan sikap pelaku yang tiba-tiba mengaku penyakit epilepsinya kumat.
"Saat diperiksa pelaku sempat berkilah dan mengaku epilepsinya kumat," ujarnya, Selasa (18/8/2020).
(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/taufik-r-gani-berhasil-diringkus-polisi.jpg)