Ibu Rumah Tangga di Singaraja Jadi Pengedar Narkoba, BNN Bali: Dapat Ilmu dari Suaminya di Lapas

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KY berhasil ditangkap BNN Bali karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali mengungkap kasus jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beredar di Singaraja, Buleleng, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KY berhasil ditangkap BNN Bali karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Singaraja Timur, Buleleng, Bali.

Dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali, Putu Agus Arjaya, KY mendapatkan ilmu menjadi pengedar narkoba dari suaminya yang saat ini masih menjalani masa tahanan di dalam lapas.

"Jadi KY ini adalah seorang IRT. Dia dapat ilmu dari suaminya. Karena sebelumnya suaminya pengedar dan ditangkap oleh Polres Buleleng dua tahun lalu," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali, Putu Agus Arjaya, saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Bali, Denpasar, Bali, Rabu (19/8/2020).

Peran KY, kata Arjaya, sebagai pencacah sabu.

Ketika ada yang memesan sabu, ia menaruhnya dengan cara menenam di gang depan rumahnya.

BNN Bali menyebut kasus ini masih didalami untuk mengetahui siapa pengendali si KY.

"Indikasinya sepertinya ada keterlibatan suaminya dari dalam. Kami sudah sempat memeriksa suaminya, dan melakukan penggeledahan, tapi tidak ditemukan barang bukti," kata Arjaya.

Suami KY, yakni MES, sebelumnya juga sebagai pengedar narkoba.

Ia ditangkap Polres Buleleng dan divonis hukuman 4 tahun penjara.

"Dia baru menjalani tahanan 2 tahun," kata Arjaya.

Sebelum menangkap KY, BNN Bali menangkap seorang kurir sabu yang satu jaringan dengan KY, yakni PS, asal Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng, Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 14.00 Wita. 

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan PS dan ditemukan dua paket diduga narkotika berupa metamfetamina (sabu).

Dua paket tersebut disembunyikan di dalam bungkusan plastik berisi jajan bali yang ditaruh di gantungan motor. 

"BB setelah ditimbang di Kantor BNN Bali diketahui memiliki berat keseluruhan 10,2 gram Brutto atau 9,84 gram Netto," kata Arjaya.

Setelah memeriksa PS, petugas kemudian memeriksa KY di rumahnya, Gang 1, Jl Sri Rama, Banjar Dinas Bangkang, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng

Pada saat diinterogasi petugas, KY mengaku ia disuruh oleh suaminya, yakni MES, untuk menyerahkan dua paket sabu kepada pelaku PS. 

"Tersangka KY ini seorang ibu rumah tangga. Inilah sebetulnya sebagai operatornya yang membagi-bagikan sabu ini. Jadi sabu itu disimpan di tanah, kalau ada yang beli, nanti dia ambil di sana yang sudah dipecah, terus timbangannya ditaruh di tempat sembahyang," ucap Arjaya.

Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap bangunan dan akhirnya menemukan 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika metamfetamina (sabu).

Setelah ditimbang di Kantor BNN Bali, diketahui sabu tersebut memiliki berat 17,24 gram Brutto atau 16,44 gram Netto, yang ditanam di gang masuk area dalam rumahnya. 

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah timbangan digital warna hitam dan 2 bendel plastik klip kosong disembunyikan dalam Merajan atau Sanggah.

Sekira pukul 19.00 Wita, bertempat di Ruang Kerja Kalapas, Kabid Pemberantasan BNN Bali didampingi Kepala BNNK Singaraja bersama kalapas yang didampingi KPLP dan Kaur Umum LP Kelas IIB Singaraja melakukan sinergi untuk pengembangan kasus narkotika suami dari pelaku KY yang diduga sebagai warga binaan berinisial MES.

Selanjutnya, terhadap seluruh pelaku dan BB diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved