QRIS Gaya Transaksi Pramuka di Tatanan Era Baru

Penggunaan QRIS di wilayah Bali meluas, dimana per 7 Agustus 2020 jumlah merchant QRIS telah mencapai 116.538 merchant atau meningkat 357 persen

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugoho. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bank Indonesia sebagai bank sentral, terus memantau perkembangan ekonomi, baik global, domestik, maupun spasial.

Secara spasial, perlambatan ekonomi pada triwulan II 2020 terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. 

Bali sebagai salah satu lumbung devisa dari sektor pariwisata Indonesia, tentunya menjadi daerah yang paling terdampak akibat penurunan kegiatan pariwisata sejak Februari 2020.

Sebab pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi sebesar minus 10,98 persen (yoy) pada triwulan II 2020.

Di tengah turunnya kinerja ekonomi, kabar baik muncul dari sektor pembayaran.

Pergeseran interaksi antar manusia pada masa pandemi Covid-19 yang mengedepankan faktor cleanliness, health, safety, and environmental (CHSE) mendorong percepatan perubahan mindset dan pola transaksi masyarakat dari konvensional dan tunai menjadi serba online dan nontunai. 

"Masyarakat kini banyak beralih menggunakan pembayaran nontunai berbasis digital seperti internet banking, mobile banking, dan yang saat ini yang paling sering digunakan adalah sistem pembayaran menggunakan QR Code," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugoho.

Salah satu kebijakan Bank Indonesia yang mendukung sistem pembayaran nontunai berbasis digital adalah standardisasi nasional QR Code Pembayaran atau yang biasa disebut QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). 

"QRIS bukanlah aplikasi, melainkan kebijakan standardisasi QR Code Pembayaran sehingga satu QR dapat dibaca oleh semua aplikasi," jelasnya.

Kebijakan ini ternyata menjadi salah satu solusi bertransaksi aman dan sehat ditengah pandemi Covid-19 sesuai dengan SE Gubernur Bali No. 3355 pertihal Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru, karena tidak membutuhkan kontak fisik baik langsung maupun tidak langsung dalam prosesnya.

Sampai Agustus 2020, telah disetujui sebanyak 38 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang dapat melaksanakan kegiatan pemrosesan transaksi QRIS.

Penggunaan QRIS di wilayah Bali juga senantiasa meluas, dimana per 7 Agustus 2020 jumlah merchant QRIS telah mencapai 116.538 merchant atau meningkat sebesar 357 persen dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2019. 

Selain itu, selama pendemi Covid-19, yaitu sejak Maret hingga Agustus 2020 ini, jumlah merchant QRIS di Bali tercatat meningkat sebesar 82 persen.

Merchant di sini tidak hanya pedagang atau restoran, tetapi juga rumah sakit, koperasi, hingga lembaga sosial dan tempat ibadah.

Trisno berharap, anggota pramuka sebagai kaum milenial penggerak perubahan, terhadap transaksi nontunai berbasis digital dan contactless dengan QRIS dapat terus meningkat sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 dan bentuk kontribusi pada peningkatan kinerja perekonomian.

Selain itu, QRIS dapat mendukung pramuka go-digital.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved