Alih Fungsi Lahan Pertanian di Badung Capai 95 Hektare Per Tahun

Alih fungsi lahan di Kabupaten Badung, Bali, terus terjadi setiap tahunnya

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Salah satu lahan pertanian di Desa Mambal, Abiansemal, Badung, Bali, yang mengalami alih fungsi lahan, Kamis (20/8/2020). 

“Jadi lahan yang sudah ditetapkan tidak boleh dialih fungsikan, karena ada kewajiban dari pemerintah memberikan insentif sesuai kemampuan daerah,” bebernya.

Ditanya, apakah dengan adanya perda ini, di Badung k edepan tidak akan bisa melakukan alih fungsi lahan, pihaknya mengatakan bisa saja untuk kepentingan publik.

“Kalau ada alih fungsi untuk kepentingan publik itu bisa saja alih fungsi, dan pemerintah wajib mencari lahan pengganti, namun untuk kepentingan pribadi tidak boleh. Jadi dengan perda itu kita bisa lebih gampang mengalokasikan dana untuk program pertanian dan pangan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved