Pakai Ijazah Palsu Saat Menjabat Rektor, Pelawak Qomar Divonis 2 Tahun Penjara & Langsung Dieksekusi
Diketahui, Komar legowo di penjara dan divonis 2 tahun pasca kasasinya di kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dengan begitu, putusan yang dijalankan yaitu putusan banding atas kasus yang menjeratnya.
"Putusan bandingnya divonis 2 tahun. Lebih berat dari putusan pertama yaitu 1,5 tahun," papar Furqon.
Kasus yang menyeret mantan pelawak yang kondang bersama grup "Empat Sekawan", Nurul Qomar atau Komar itu karena tidak dapat menunjukkan ijazah S2 dan S3 saat menjabat sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Dalam pencalonannya sebagai rektor, Komar hanya menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari UNJ.
Hingga kemudian pihak Yayasan meminta Komar untuk serahkan ijazahnya karena diminta oleh Kopertis sebagai syarat kelengkapan wisuda mahasiswa pada November 2017.
Namun, Komar tetap tak dapat menunjukkannya.
Pihak UMUS Brebes kemudian mengirim surat ke UNJ menanyakan status Komar.
Pihak UMUS kemudian menerima jawaban jika Komar belum lulus dari kampus UNJ.
Atas hal itu, UMUS kemudian melaporkan Komar ke Polres Brebes pada Desember 2017.
Komar diketahui telah lulus S1 Pendidikan Dasar di UNJ.
Kemudian Komar melanjutkan S2 Magister Manajemen di Universitas Kristen (Unkris) Dwipayana Jakarta.
Usai lulus, Komar kembali melanjutkan kuliah S3 di UNJ dan mengambil program Pendidikan Dasar.
Karena ingin jadi dosen dan guru besar, Komar kuliah lagi S3 di UNJ.
Namun tidak bisa karena pendidikannya tidak linear.
Disarankan oleh pihak kampus agar kuliah lagi S2 dan mengambil jurusan yang linear yaitu Manajemen Pendidikan Dasar.