Pakai Ijazah Palsu Saat Menjabat Rektor, Pelawak Qomar Divonis 2 Tahun Penjara & Langsung Dieksekusi
Diketahui, Komar legowo di penjara dan divonis 2 tahun pasca kasasinya di kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Padahal, saat itu Komar juga masih menjalani kuliah S3 di UNJ.
Karena linear, Komar pun diterima sebagai mahasiswa S2 di fakultas yang sama kampus tersebut.
Sehingga secara bersamaan, Komar menempuh pendidikan S2 dan S3 di kampus yang sama.
Namun, setelah menjadi Rektor UMUS Brebes, Komar tidak melanjutkan disertasinya.
Sehingga, ia pun belum dinyatakan lulus S2 dan S3 dari UNJ.
Calonkan Diri Sebagai Wakil Walikota di Pilkada Tahun 2020
Setelah menjadi anggota DPR RI selama dua periode, pelawak Komar (59) berencana mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil walikota Depok, Jawa Barat.
Komar akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 di Kota Depok.
Komar mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil walikota mendampingi Pradi Supriatna. Saat ini Pradi Supriatna masih menjabat Wakil Walikota Depok.
Komar maju ke Pilkada Kota Depok tahun depan bersama Partai Gerindra.
"Mengapa sama Pradi Supriatna? Saya melihat kapasitas dan potensi dalam dirinya," kata Komar saat berbincang bersama Warta Kota, Senin (14/10/2019).
Komar menilai Pradi Supriatna memiliki empat poin mendasar sehingga layak menjadi pemimpin Kota Belimbing itu.
"Pradi ini interpersonal, emosional dan sosial, kecerdasan, dan jiwa pemimpinnya sangat tinggi, juga mumpuni. Itu sebabnya saya mau sama Pradi Supriatna," ucapnya.
Politisi yang pernah menjabat anggota DPR RI dari Partai Demokrat periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu menolak disandingkan dengan calon lain dan hanya ingin bersama Pradi Supriatna.
"Saya naksir Pradi Supriatna. Kalau saya ditaksir nanti, ya mau sama Pradi. Sama yang lain ane nggak mau," ucap Komar.