Pakai Ijazah Palsu Saat Menjabat Rektor, Pelawak Qomar Divonis 2 Tahun Penjara & Langsung Dieksekusi
Diketahui, Komar legowo di penjara dan divonis 2 tahun pasca kasasinya di kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Editor:
Wema Satya Dinata
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Meski begitu Komar menyadari semuanya bisa berubah menjelang pencalonan di Pilkada Depok 2020.
Walau Komar merasa mempunyai nama besar, ada kemungkinan Pradi Supriatna menolaknya.
"Saya melihat Pradi punya potensi dan kapasitas. Saya juga ada konsep pembangunan Depok yang saya rasa Pradi nggak punya masterplan pembangunan Depok," ujar Komar.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mengaku Lulusan S2 dan S3 Ternyata Ijazah Palsu, Pelawak Komar Legowo di Penjara dan Divonis 2 Tahun,