Begini Kondisi Briptu M Naufal Setelah Dapat 13 Jahitan Pasca Pembacokan oleh Anggota Geng Motor
Anggota Polres Cianjur, Jawa Barat yang menjadi korban pembacokan geng motor kini telah sembuh dan diizinkan untuk pulang.
TRIBUN-BALI.COM, CIANJUR - Personel Polres Cianjur, Jawa Barat yang menjadi korban pembacokan anggota geng motor kini telah sembuh dan diizinkan untuk pulang.
Kendati demikian, Briptu M Naufal masih belum dapat bertugas seperti sedia kala, pasalnya ia masih harus menjalani perawatan di rumah.
Menurut keterangan Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, menuturkan, bahwa Briptu M Naufal mendapat 13 jahitan di bagian kepalanya.
"Setelah dijahit, saat itu juga sudah pulang ke rumah, namun belum aktif lagi bertugas," ujar Ade, Jumat (21/8/2020).
Ia sempat dirawat dan mendapat 13 jahitan akibat luka robek di bagian kepalanya tersebut.
• Bisnis Prostitusi Berkedok Karaoke Dibongkar Polri, 47 Wanita Diamankan & Tarif Termurah Rp 1,1 Juta
• AMSI Gelar Kongres Kedua Mengusung Tema Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan
• Sejarah Hari Ini, Lukisan Mona Lisa Karya Leonardo da Vinci Hilang karena Salah Paham
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai SIK M Krim didampingi Wakapolres Cianjur dan Kasat Reskrim langsung menggelar konferensi pers setelah menangkap pelaku.
Polres Cianjur berhasil mengamankan 21 orang termasuk tersangka yang berinisial L alias bacok, adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah golok, dan 5 bendera geng motor.
Kapolres Cianjur mengatakan jalur menuju Puncak-Cipanas sedang ditutup. Namun gerombolan tersebut tidak mengindahkan peringatan petugas.
"Anggota kami memberikan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga anggota mengambil tindakan menepikan gerombolan tersebut, namun tidak disangka beberapa orang langsung melayangkan senjata tajam," katanya, Senin (17/8/2020).

Korban tidak sempat menghindar, sehingga mengalami luka di bagian kepala belakang.
Anggota lain yang mendapati hal tersebut, ujar Rifai, langsung membawa korban ke RSUD Cianjur untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Korban masih dalam keadaan sadar dan sudah mendapat pertolongan medis di RSUD Cianjur, untuk lukanya sudah dijahit," ujarnya.
Kurang dari 24 jam atau Sekitar pukul 02.13 WIB Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku, berawal informasi bahwa saudara L alias bacok beralamat berada dikontrakan yang di jalan lingkar timur.
Setelah mendapati keberadaan L alias bacok tim Resmob Satreskrim langsung berangkat menuju lokasi, setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan kontrakan tersebut dan benar di dalam kontrakan tersebut ada tersangka.
Tersangka L dijerat Pasal 365 KUHP. Pasal 365 KUHP merupakan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal pencurian biasa dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dibacok Anggota Geng Motor, Begini Kondisi Terkini Briptu M Naufal