Perbedaan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta, Mana yang Lebih Menguntungkan?

BPJS Kesehatan merupakan perubahan kelembagaan dari PT Askes (Persero) yang diselenggarakan pemerintah dan merupakan bagian dari program jaring pengam

pixabay.com
Ilustrasi Rumah Sakit (RS). 

Makin banyak riders yang diambil, maka umumnya makin mahal juga premi yang dibebankan kepada kita.

Promo JSM Alfamart & Indomaret 21 Agustus 2020 Masih Berlaku, Banjir Diskon Kebutuhan Rumah Tangga

Gamya Mandaka, Penyanyi Remaja Asal Denpasar, Launching Lagu Berjudul Sabda

Pekerjaan di Perusahaan yang Terancam Hilang Akibat Pandemi Covid-19

Penggunaan di luar kota dan luar negeri

Ada prosedur khusus bagi setiap orang yang ingin menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat di luar kota atau luar Kesehatan (Faskes) tempat nama pasien terdaftar.

Pertama , pasien harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapat pelayanan, maksimal tiga kali.

Namun, tindakan berobat ini tak bisa dilakukan dalam kondisi darurat.

Sehingga kurang bermanfaat bagi pasien yang menghadapi keadaan darurat saat sedang travel ke luar kota.

Sementara, penggunaan asuransi swasta tidak harus melewati prosedur seperti BPJS Kesehatan.

Selama rumah sakit atau klinik yang dituju memiliki rekanan dengan asuransi tersebut, maka pasien hanya tinggal mendaftarkan diri langsung ke institusi terdekat, berobat, dan menyelesaikan biaya pengobatan dengan asuransinya.

Beberapa asuransi kesehatan swasta bahkan bisa digunakan di luar negeri.

Dengan catatan, produk yang dibeli oleh nasabah memang meng-cover pertanggungan di luar negeri.

Oknum Polisi yang Diduga Pungli Terhadap WNA di Jembrana Dekati Masa Pensiun

Batal di Korsel, Elkan Baggott dan Timnas Indonesia U-19 Bakal TC Bersama Shin Tae-yong di Kroasia

Kamar VIP

Khusus manfaat rawat inap, asuransi kesehatan swasta tentu bisa menanggung fasilitas kamar VIP bagi tertanggungnya.

Sementara itu, BPJS tidak.

Ada tiga perbedaan kelas di BPJS yaitu Kelas I, II, dan III. Peserta Kelas I akan mendapat ruang perawatan pelayanan rawat inap yang lebih nyaman dari peserta kelas II dan III, yaitu kamar dengan dua hingga empat pasien saja.

Peserta BPJS sebenarnya bisa memilih untuk upgrade ke fasilitas kamar VIP, namun harus membayar selisih biaya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved