Warga Protes, Satpol PP Periksa Peternak di Renon
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap warga di Gang Robin Jalan Batur, Banjar Pande, Renon, Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap warga di Gang Robin Jalan Batur, Banjar Pande, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, terkait protes dari warga atas limbah peternakan babi miliknya.
Lokasi kandang babi tersebut terletak di lingkungan permukiman warga, warga kemudian merasa tidak nyaman atas bau tak sedap yang ditimbulkan dari limbah kotoran babi.
Seperti disampaikan Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali, Jumat (21/8/2020) siang ini.
"Sudah kami tangani, laporan masuk Kamis (20/8/2020) sore kemarin. Berawal dari protes dari tetangga di lingkungan tersebut sering adanya bau dari limbah kotoran babi. Kami tindaklanjuti untuk mengecek kebenaran dari pengaduan. Ternyata benar ada salah seorang masyarakat beternak babi. Kami lakukan tindakan melalui dialog dengan pemilik," kata Dewa.
• Sukseskan Kejuaraan Tenis Meja PRG II, Ini yang Dilakukan Polres Badung
• Ramalan Zodiak Cinta 22 Agustus 2020, Aries Ikuti Kata Hatimu, Leo Jangan Kehilangan Kendali
• Baik Ditanam di Rumah, 5 Jenis Tanaman Ini Disebut-sebut Bisa Membawa Keberuntungan
Dewa menyampaikan, bahwa sang pemilik peternakan babi telah berlaku kooperatif, bahkan ia bersedia untuk menutup kandangnya yang berisi 4 ekor babi itu.
Lalu, dari hasil pemeriksaan, arahnya bisa diteruskan ke tindak pidana ringan (tipiring) dan dilakukan pembinaan untuk diadakan perbaikan sementara kandang babi agar meminimalisasi bau limbah.
"Sang pemilik bersedia menutup kandangnya, pemilik memohon limit waktu sampai Hari Raya Galungan, untuk menjual habis babinya, yang bersangkutan menyadari kesalahanannya, kami sarankan sementara sering membersihkan kandang atau pakai obat obatan penetral bau," katanya.
• BREAKING NEWS - Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Singapadu Tengah Gianyar
• Punya Manfaat Menenangkan, Coba Letakkan 8 Tanaman Ini di Kamar untuk Tidur Lebih Nyenyak
Dewa menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang warga untuk berusaha, hanya saja agar tidak mengganggu ketertiban umum sesuai diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015.
"Kita bukan melarang orang berusaha tetapi bagaimana agar tidak mengganggu lingkungannya, memang di lokasi terasa bau di sekitar pemukiman terdekat, jika selalu dibersihkan tidak mengganggu tetangga, saya rasa tidak masalah," jelasnya. (*)