Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Belum Ditangkap, KPK Bakal Evaluasi Tim Satgas Pencari Harun Masiku, Mungkinkah Berhasil?

Belum Ditangkap, KPK Bakal Evaluasi Tim Satgas Pencari Harun Masiku, Mungkinkah Berhasil?

Tayang:
KOMPAS TV
Harun Masiku 

TRIBUN-BALI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru dari upaya pencarian buronan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Terlebih pada hari ini dua terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat Harun, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"InsyaAllah masih terus dilakukan (pencarian Harun), di internal kita coba mengevaluasi kerja dari satgas (satuan tugas) yang ada," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango lewat pesan singkat, Senin (24/8/2020).

Baca: KPK Pertimbangkan Banding Atas Putusan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Nawawi mengatakan, KPK juga membuka kemungkinan akan menambah personil satgas ataupun menyertakan satgas pendamping.

"Kami juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka," kata Nawawi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan lembaga antirasuah akan terus berupaya mencari Harun hingga tertangkap.

"Mengenai pencarian Harun Masiku KPK selama ini dan akan terus berupaya mengejar yang bersangkutan," tegas Ghufron.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun mengatakan lembaganya masih terus melakukan pengejaran kepada Harun Masiku.

Alex mengklaim setiap informasi yang diberikan masyarakat ke KPK selalu ditindaklanjuti.

"Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan nomor HP ya kemudian kami ikuti, " terangnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan usai sidang putusan Wahyu Setiawan menegaskan, kasus yang menjerat Wahyu Setiawan ini belum selesai dengan dibacakannya vonis terhadap Wahyu dan Agustiani.

Karena, ditegaskannya, masih ada Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

"Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu. saat ini kami fokuskan adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh, kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum mengakomodir pencabutan hak politik, " tegas Takdir.

Wahyu dan Agustiani divonis enam tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved