BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah kepada Kemenaker Secara Bertahap

Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek, penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker, untuk mempermudah proses

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
penyerahan data BSU BPJamsostek 

Pihaknya juga menambahkan bahwa Kemnaker butuh waktu 4 hari, untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan BPJamsostek demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.

 Ida juga memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU ini,

"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved