BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah kepada Kemenaker Secara Bertahap
Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek, penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker, untuk mempermudah proses
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Pihaknya juga menambahkan bahwa Kemnaker butuh waktu 4 hari, untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan BPJamsostek demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Ida juga memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU ini,
"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida. (*)
Berita Terkait